Korupsi di Kalsel

Terpidana Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Ulin Banjarmasin 2015, H Misrani Ajukan Peninjauan Kembali

Sidang pembacaan memori PK terpidana kasus alkes RSUD Ulin, H Misrani, digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Senin (25/9/2023).

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, beragendakan pembacaan memori PK oleh penasihat hukum terpidana korupsi pengadaan alkes di RSUD Ulin, Senin (25/9/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Ulin Banjarmasin pada 2015, yakni H Misrani SKep, Ners, MM, mengajukkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Sidang pembacaan memori PK terpidana H Misrani ini digelar  di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (25/9/2023).

Memori PK dari terpidana H Misrani atau selaku pemohon, dibacakan oleh tim penasihat hukum, Jhon Silaban.

Dan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, menjadi termohon dalam sidang ini.

Baca juga: Pencuri Motor Diduga akan Bikin Kunci Duplikat Ditangkap Polisi di Jalan Plajau Kabupaten Tanbu

Baca juga: BP3MI Pulangkan Warga Kabupaten Banjar dan HSS, Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja ke Luar Negeri

Terpidana H Misrani yang juga sebelumnya menjabat sebagai Kabid Pelayanan Medis sekaligus juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan alkes di RSUD Ulin Banjarmasin pada 2015, hadir dalam ruang persidangan.

Dalam memori PK yang dibacakan, penasihat hukum pemohon fokus membahas terkait dengan adanya kekhilafan dan kekeliruan dalam putusan Majelis Hakim Agung di tingkat kasasi.

Terutama terkait dengan kewenangan atau tanggungjawab H Misrani yang dalam perkara korupsi alkes RSUD Ulin Banjarmasin hanyalah sebagai seorang PPTK.

Serta, hanya membantu atasannya, yakni Direktur RSUD Ulin saat itu, Dr Hj Suciati, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga: Viral Aksi Berbahaya Kru Kapal di Kalsel Selamatkan Kucing Tercebur ke Laut, Berlangsung Dramatis

Baca juga: Bawa 7 Paket Sabu, Karyawan Tambang di Tanahbumbu Ini Diciduk Polisi

"Yang menentukan harga penilaian sendiri dan spesifikasi barang adalah PPK, yaitu Direktur RSUD Ulin, Dr Hj Suciati, dan dia yang menandatangani. Sedangkan pemohon (Misrani,red) tidak pernah tandatangan sedikitpun. Jadi bagaimana mungkin seorang PPTK yang hanya membantu dan tidak punya kewenangan, justru dibebani pertanggungjawaban," ujarnya.

Kemudian, diambahkan, bahwa pihaknya pun tidak membahas tentang bukti baru atau novum dalam mengajukkan permohonan PK.

"Pokok PK kami fokus terhadap kekhilafan hakim yang menyatakan kesalahan pemohon dalam menentukan harga penilaian sendiri dan spesifikasi barang," katanya.

Terpidana H Misrani pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin divonis bebas oleh majelis hakim.

Baca juga: Buntut Pemilik Warung Malam di BAS HST Cueki Jam Operasional, Kasat Pol PP : Kita Akan Tindak

Baca juga: Pemilik Warung di BAS HST Cueki Surat Imbauan Jam Operasi, Terlihat Masih Banyak Buka

Sedangkan JPU dari Kejari Banjarmasin mengajukkan kasasi ke MA, kemudian dikabulkan hingga membatalkan keputusan yang menyatakan H Misrani bebas.

Adapun putusan MA, yakni menyatakan terdakwa H Misrani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved