Korupsi di Kalsel
Terpidana Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Ulin Banjarmasin 2015, H Misrani Ajukan Peninjauan Kembali
Sidang pembacaan memori PK terpidana kasus alkes RSUD Ulin, H Misrani, digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Senin (25/9/2023).
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Ulin Banjarmasin pada 2015, yakni H Misrani SKep, Ners, MM, mengajukkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sidang pembacaan memori PK terpidana H Misrani ini digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (25/9/2023).
Memori PK dari terpidana H Misrani atau selaku pemohon, dibacakan oleh tim penasihat hukum, Jhon Silaban.
Dan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, menjadi termohon dalam sidang ini.
Baca juga: Pencuri Motor Diduga akan Bikin Kunci Duplikat Ditangkap Polisi di Jalan Plajau Kabupaten Tanbu
Baca juga: BP3MI Pulangkan Warga Kabupaten Banjar dan HSS, Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja ke Luar Negeri
Terpidana H Misrani yang juga sebelumnya menjabat sebagai Kabid Pelayanan Medis sekaligus juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan alkes di RSUD Ulin Banjarmasin pada 2015, hadir dalam ruang persidangan.
Dalam memori PK yang dibacakan, penasihat hukum pemohon fokus membahas terkait dengan adanya kekhilafan dan kekeliruan dalam putusan Majelis Hakim Agung di tingkat kasasi.
Terutama terkait dengan kewenangan atau tanggungjawab H Misrani yang dalam perkara korupsi alkes RSUD Ulin Banjarmasin hanyalah sebagai seorang PPTK.
Serta, hanya membantu atasannya, yakni Direktur RSUD Ulin saat itu, Dr Hj Suciati, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca juga: Viral Aksi Berbahaya Kru Kapal di Kalsel Selamatkan Kucing Tercebur ke Laut, Berlangsung Dramatis
Baca juga: Bawa 7 Paket Sabu, Karyawan Tambang di Tanahbumbu Ini Diciduk Polisi
"Yang menentukan harga penilaian sendiri dan spesifikasi barang adalah PPK, yaitu Direktur RSUD Ulin, Dr Hj Suciati, dan dia yang menandatangani. Sedangkan pemohon (Misrani,red) tidak pernah tandatangan sedikitpun. Jadi bagaimana mungkin seorang PPTK yang hanya membantu dan tidak punya kewenangan, justru dibebani pertanggungjawaban," ujarnya.
Kemudian, diambahkan, bahwa pihaknya pun tidak membahas tentang bukti baru atau novum dalam mengajukkan permohonan PK.
"Pokok PK kami fokus terhadap kekhilafan hakim yang menyatakan kesalahan pemohon dalam menentukan harga penilaian sendiri dan spesifikasi barang," katanya.
Terpidana H Misrani pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin divonis bebas oleh majelis hakim.
Baca juga: Buntut Pemilik Warung Malam di BAS HST Cueki Jam Operasional, Kasat Pol PP : Kita Akan Tindak
Baca juga: Pemilik Warung di BAS HST Cueki Surat Imbauan Jam Operasi, Terlihat Masih Banyak Buka
Sedangkan JPU dari Kejari Banjarmasin mengajukkan kasasi ke MA, kemudian dikabulkan hingga membatalkan keputusan yang menyatakan H Misrani bebas.
Adapun putusan MA, yakni menyatakan terdakwa H Misrani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Korupsi di Kalsel
pengadaan alkes
Alkes RSUD Ulin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.