Kriminalitas
Amankan Kepemilikan Senpi Jenis Revolver di Kecamatan Piani Tapin, Polisi Sebut Sejumlah Fakta
Setelah dilakukan penyelidikan awal, usai mengamankan R (49) atas kepemilikan senjata api (Senpi) jenis Revolver, Polres Tapin temukan sejumlah fakta.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Setelah dilakukan penyelidikan awal, usai mengamankan R (49) atas kepemilikan senjata api (Senpi) jenis Revolver, Polres Tapin temukan sejumlah fakta.
Senpi bermerek S&W tersebut merupakan hasil modifikasi dari jenis air gun, begitu pula amunisi 3.8 yang terdapat lima butir, juga sudah dikikir pada bagian ujung, sehingga bisa digunakan.
"Senjata api ini akan kembali kami uji lab di kepolisian dan juga akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut penyembangannya," ujar Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto, Selasa (26/9/2023).
Sementara itu, ditambabkan Kasatreskrim, AKP Haris Wicaksono, mengenai amunisi kaliber 3.8 yang didapati merupakan peluru asli.
Sehingga perlu diselidiki bagaimana upaya pemilik bjaa mendapatkan.
Baca juga: Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan Kanwil DJBC Kalbagsel, Nilainya Mencapai Rp 3,7 Miliar
Baca juga: Pemicu Anggota Polresta Manado Polisikan Karo Ops Polda Sulut, Badan Dipukuli Lalu Ditendang
"Untuk Senpinya, itu berupa air gun yang sudah ada modifikasi pada bagian pelatuk, sehingga bisa melontarkan peluru 3.8 tadi," terangnya.
Haris pun menegaskan, rekan tersangka R, yakni yang J tengah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) , guna mengungkap lebih jelas kasus senpi ilegal yang ada di Kecamatan Piani ini.
Sebelumnya dikabarkan, R yang tercatat warga Kecamatan Loksado diamankan jajaran Polsek Piani pada Jumat (22/9/2023) malam sekitra 00.15 di Desa Balawaian, Jalur Provinsi kandangan - Batulicin.
Saat itu, R yang menaiki sepeda motor dan mengenakan jaket hoodie digeledah, seoucuk Senpi ditemukan dengan lima amunisi yang maaih aktif.
Atas kepemilikan ini, warga yang infonya mendapatkan senpi dengan membeli seharga 300 ribu dan satu paket sabu seniai 150 ribu rupiah ini dikenakan undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)
| Kepergok Tanpa Celana Tindih Anak Tetangga, Kakek 58 Tahun di Tanahbumbu Diamankan Polisi |
|
|---|
| Lagi, Dua Pengedar Sabu di HST Dibekuk, Satu di Antaranya Seorang Ibu |
|
|---|
| Dua Pengedar Sabu Diciduk Polresta Banjarmasin, Barbuk Didapat 5,05 Gram |
|
|---|
| Membawa Sepeda Motor Tanpa Izin, Pelajar Pamukan Barat Kotabaru Diamankan Polisi |
|
|---|
| Polisi Selidiki Pembakaran Ekskavator di Kebun Sawit Desa Karang Liwar Kotabaru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.