Kriminalitas
Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan Kanwil DJBC Kalbagsel, Nilainya Mencapai Rp 3,7 Miliar
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel, Khoirul Hadziq menerangkan hasil penindakan rokok dan miras ilegal mencapai Rp 3,7 Miliar.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lebih dari 3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), hari ini Selasa (26/9/2023).
Jutaan batang rokok ilegal tersebut dimusnahkan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan di Bidang Cukai dan Barang yang Dirampas Negara di Halaman Kanwil DJBC Kalbagsel di Jalan A Yani, Banjarmasin.
Adapun total rokok ilegal hasil penindakan tersebut berjumlah 3.140.900 batang. Dan selain rokok ilegal, hasil penindakan juga berupa minuman beralkohol atau miras sekitar 589,1 liter.
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan di tahun 2022 dan 2023 terhadap 105 pelanggaran ketentuan Cukai yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel, Khoirul Hadziq menerangkan jika ditotal maka barang hasil penindakan tersebut (rokok dan miras) berjumlah Rp 3.735.163.700.
Baca juga: Terjebak Kabut Asap Tebal di Jalan Raya Pandahan Tanahlaut, Truk Terperosok Ke Luar Bahu Jalan
Baca juga: OJK Kantor Regional 9 Kalimantan Terima 40 Aduan, 23 Diantaranya Terkait Klaim Asuransi
"Barang hasil penindakan berupa hasil tembakau atau rokok ilegal dan miras yang dimusnahkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukannya dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.039.485.620," katanya.
Selain secara simbolis, kegiatan pemusnahan sendiri akan dilanjutkan pada besok Rabu (27/9/2023) bertempat di TPA Regional Banjarbakula. Dan pemusnahan akan dilakukan dengan cara dikubur atau ditimbun dengan tanah. (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Keterangan foto (frans) : Suasana pemusnahan rokok ilegal di halaman Kanwil DJBC Kalbagsel.
| Kepergok Tanpa Celana Tindih Anak Tetangga, Kakek 58 Tahun di Tanahbumbu Diamankan Polisi |   | 
|---|
| Lagi, Dua Pengedar Sabu di HST Dibekuk, Satu di Antaranya Seorang Ibu |   | 
|---|
| Dua Pengedar Sabu Diciduk Polresta Banjarmasin, Barbuk Didapat 5,05 Gram |   | 
|---|
| Membawa Sepeda Motor Tanpa Izin, Pelajar Pamukan Barat Kotabaru Diamankan Polisi |   | 
|---|
| Polisi Selidiki Pembakaran Ekskavator di Kebun Sawit Desa Karang Liwar Kotabaru |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.