Ekonomi dan Bisnis

Kanwil DJBC Kalbagsel Musnahkan Rokok Ilegal dengan Cara Digergaji di Banjarmasin

Barang yang dimusnahkan Kanwil DJBC Kalbagsel hasil penindakan pada 2022 dan 2023 terhadap 105 pelanggaran ketentuan cukai di Kalsel dan Kalteng.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Pemusnahan rokok ilegal dengan cara digergaji di halaman Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) di Kota Banjarmasin, Selasa (26/9/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lebih dari 3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Selasa (26/9/2023).

Jutaan batang rokok ilegal tersebut dimusnahkan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan di Bidang Cukai dan Barang yang Dirampas Negara di kantor Kalbagsel di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Total rokok ilegal hasil penindakan tersebut berjumlah 3.140.900 batang. Dan selain rokok ilegal, hasil penindakan juga berupa minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Pemusnahan dilakukan secara simbolis, dan menariknya pemusnahan tidak dilakukan seperti biasanya, yakni dengan cara dibakar, melainkan dengan cara digergaji menggunakan chainsaw atau gergaji mesin.

Baca juga: Kalsel Jadi Daerah Pemasaran Rokok Ilegal Terbesar, Dipasok dari Jawa Timur dan Tengah

Baca juga: Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Banjarmasin Dimusnahkan, Kerugian Negara Rp 539 Juta

Sedangkan untuk miras, dimusnahkan dengan cara menumpahkannya di dalam tong berukuran besar dan dilaksanakan di halaman kantor DJBC Kalbagsel.

Disampaikan Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel, Khoirul Hadziq, barang yang dimusnahkan hasil penindakan pada 2022 dan 2023 terhadap 105 pelanggaran ketentuan cukai di Kalsel dan Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Penindakan dilakukan, baik dalam operasi pasar rutin, operasi khusus yang melibatkan satuan kerja di bawah Kanwil DJBC Kalbagsel maupun dalam skala nasional melalui Gempur Rokok Ilegal.

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan BKC Ilegal yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Kalbagsel, karena masing-masing satuan kerja di bawah Kanwil DJBC Kalbagsel juga secara rutin melakukan operasi dan penindakan sesuai wilayah kerjanya.

Baca juga: KAKI Kalsel Desak Bea Cukai Tuntaskan Persoalan Rokok Ilegal di Kalsel

Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kalbagsel Lakukan Sosialisasi dan Penindakan

"Ini merupakan salah satu pelaksanaan fungsi DJBC sebagai Community Protector dan juga Revenue Collector," ujarnya.

Disinggung mengenai teknis pemusnahan khususnya rokok ilegal dilakukan dengan cara digergaji, Khoirul menerangkan,  sebagai upaya menjaga lingkungan.

"Pemusnahan tidak dibakar agar tidak menimbulkan polusi. Besok, pemusnahan akan dilanjutkan, juga tidak dengan cara dibakar, tapi di timbun dalam tanah di TPA Regional Banjarbakula," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved