Ekonomi dan Bisnis
Kanwil DJBC Kalbagsel Musnahkan Rokok Ilegal dengan Cara Digergaji di Banjarmasin
Barang yang dimusnahkan Kanwil DJBC Kalbagsel hasil penindakan pada 2022 dan 2023 terhadap 105 pelanggaran ketentuan cukai di Kalsel dan Kalteng.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lebih dari 3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Selasa (26/9/2023).
Jutaan batang rokok ilegal tersebut dimusnahkan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan di Bidang Cukai dan Barang yang Dirampas Negara di kantor Kalbagsel di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Total rokok ilegal hasil penindakan tersebut berjumlah 3.140.900 batang. Dan selain rokok ilegal, hasil penindakan juga berupa minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Pemusnahan dilakukan secara simbolis, dan menariknya pemusnahan tidak dilakukan seperti biasanya, yakni dengan cara dibakar, melainkan dengan cara digergaji menggunakan chainsaw atau gergaji mesin.
Baca juga: Kalsel Jadi Daerah Pemasaran Rokok Ilegal Terbesar, Dipasok dari Jawa Timur dan Tengah
Baca juga: Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Banjarmasin Dimusnahkan, Kerugian Negara Rp 539 Juta
Sedangkan untuk miras, dimusnahkan dengan cara menumpahkannya di dalam tong berukuran besar dan dilaksanakan di halaman kantor DJBC Kalbagsel.
Disampaikan Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel, Khoirul Hadziq, barang yang dimusnahkan hasil penindakan pada 2022 dan 2023 terhadap 105 pelanggaran ketentuan cukai di Kalsel dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penindakan dilakukan, baik dalam operasi pasar rutin, operasi khusus yang melibatkan satuan kerja di bawah Kanwil DJBC Kalbagsel maupun dalam skala nasional melalui Gempur Rokok Ilegal.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan BKC Ilegal yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Kalbagsel, karena masing-masing satuan kerja di bawah Kanwil DJBC Kalbagsel juga secara rutin melakukan operasi dan penindakan sesuai wilayah kerjanya.
Baca juga: KAKI Kalsel Desak Bea Cukai Tuntaskan Persoalan Rokok Ilegal di Kalsel
Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kalbagsel Lakukan Sosialisasi dan Penindakan
"Ini merupakan salah satu pelaksanaan fungsi DJBC sebagai Community Protector dan juga Revenue Collector," ujarnya.
Disinggung mengenai teknis pemusnahan khususnya rokok ilegal dilakukan dengan cara digergaji, Khoirul menerangkan, sebagai upaya menjaga lingkungan.
"Pemusnahan tidak dibakar agar tidak menimbulkan polusi. Besok, pemusnahan akan dilanjutkan, juga tidak dengan cara dibakar, tapi di timbun dalam tanah di TPA Regional Banjarbakula," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Kanwil DJBC Kalbagsel
rokok ilegal
Kota Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Gempur Rokok Ilegal
| Penerbangan Langsung ke Arab Saudi, Dosen Ibitek Banjarmasin Ungkap Dampak Ganda Ekonomi Kalsel |
|
|---|
| Selesaikan Masalah Condotel, Grand Tand Hotel Lakukan Pemecahan Sertifikat, Investor Diminta Sabar |
|
|---|
| Belum Ada Koperasi Merah Putih di Kalsel Terima Kredit Perbankan, KMP Tetap Wajib Penuhi Kelayakan |
|
|---|
| Usaha KMP di Kalsel Mulai Berdetak, Koperasi Kintapura Tanahlaut Jual Lele 250 Kg |
|
|---|
| Penerbangan Perdana Air Asia Banjarmasin-Kuala Lumpur Resmi Dibuka, Bawa 180 Penumpang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.