Korupsi di Kalsel

Belasan Aset Mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Dilelang KPK, Ini Kata KPKNL Banjarmasin

Pengumuman lelang aset mantan Bupati Hulu Sungai Utara, H Abdul Wahid HK, diumumkan KPK melalui surat kabar.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

6. Tanah 618 meter persegi di Kelurahan Paliwara, dokumen Buku Tanah Hak Milik No 841 tahun 2016, pemegang hak: Drs H ABDUL WAHID HK, MM, MSI

7. Tanah 212 meter persegi di Kelurahanh Paliwara, dokumen Buku Tanah Hak Milik No 799, pemegang hak: ALMIEN ASHAR SAFARI beserta SHM Asli

8.  Tanah 450 meter persegi di Kelurahan Paliwara, dokumen Buku Tanah Hak Milik No 884 tahun 2016, pemegang hak: Drs H ABDUL WAHID HK, MM, MSI.

Paket kedua, yakni tanah 610 meter persegi di Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, dokumen Buku Tanah Hak Milik No 866, pemegang Hak: ALMIEN ASHAR SAFARI beserta SHM Asli. Harga limit Rp 466.820.000 dan uang jaminan Rp 200 juta. 

Paket lelang ketiga, tanah 200 meter persegi di Kelurahan Paliwara, dokumen Buku Tanah Hak Milik No 863, pemegang hak: ALMIEN ASHAR SAFARI, dengan harga limit Rp 280.663.000 dan uang jaminan Rp 100 juta.

Baca juga: Usai Banjiri Saweran Happy Asmara Cs, Viral Pesta Anak Crazy Rich Kalsel Masih Lanjut, Hajir Marawis

Baca juga: Diamankan Polisi di Warung Depan Rumah, Pria Banjang HSU Diduga Terlibat Judi Togel Online

Paket keempat, 1 paket tanah dan bangunan dengan harga limit Rp 717.878.000 dan uang jaminan Rp 300 juta.

Adapun paket ini terdiri atas sebidang tanah dengan luas 252 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah,  sertifikat tanah Hak Milik No.516 , pemegang hak: MUHAIDI H.

Selanjutnya, tanah seluas 252 meter persegi, beserta SHM Asli dan tanah seluas 249 meter persegi beserta bangunan di Desa Palampitan Hilir, sertifikat tanah Hak Milik No.517, pemegang Hak: FATIMAH HJ.

Masih dalam pengumuman keduanya ini, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyebutkan bahwa lang akan dilakukan oleh KPKNL Banjarmasin, khususnya melalui www.lelang.go.id.

Persyaratan lelang, calon peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website www.lelang.go.id dan membayar uang jaminan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, H Abdul Wahid, saat tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/2022).
Terdakwa kasus dugaan korupsi, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, H Abdul Wahid, saat tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/2022). (BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY)

Kemudian, penawaran lelang dilakukan secara tertutup (close bidding) dan dilaksanakan saat Jumat (6/10/2023).

Saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Pelelang Ahli Muda KPKNL Banjarmasin, Yuseri, membenarkan perihal akan dilakukannya lelang aset milik H Abdul Wahid HK ini.

"Memang, KPK sudah bermohon ke KPKNL Banjarmasin terkait dengan pelelangan aset milik mantan Bupati HSU, dan sudah dijadwalkan pada 6 Oktober 2023," ujarnya, Rabu (27/9).

Dibeberkan juga oleh Yuseri bahwa penawaran dilakukan secara closed bidding sehingga peserta tidak perlu hadir ke KPKNL Banjarmasin.

"Jadi, tanpa ada kehadiran peserta lelang. Penawaran ditutup pukul 15.00 Wita," katanya.

Baca juga: Datangi Wisata Kerbau Rawa di HSU Kalsel, Artis Dion Wiyoko Sentil Quotes dari Google

Baca juga: Geruduk Warung Malam di Wilayah BAS Hulu Sungai Tengah, Tindak Lanjut Keresahan Warga

Terkait akan digelarnya lelang tersebut, Yuseri pun mempersilakan masyarakat menjadi peserta apabila tertarik atau berminat.

"Silakan masyarakat apabila ingin mengikuti lelang, sepanjang memenuhi persyaratan. Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved