Berita HST
Geruduk Warung Malam di Wilayah BAS Hulu Sungai Tengah, Tindak Lanjut Keresahan Warga
Maraknya warung malam di Wilayah Kecamatan Batang Alai Selatan yang beroperasi menyalahi prosedur, petugas gabungan beri peringatan keras.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Menindaklanjuti maraknya warung malam di Wilayah Kecamatan Batang Alai Selatan yang beroperasi menyalahi prosedur, petugas gabungan beri peringatan keras, Rabu, (27/09/2023).
Pantauan Banjarmasinpost.co.id, puluhan personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Kecamatan, Polsek dan Koramil BAS ini menyisir seluruh warung malam di dua Desa yakni Desa Tembok Bahalang dan Benua Rantau.
Satu persatu warung malam yang beroperasi di atas jam 24.00 WITA di data dan diberikan peringatan keras oleh petugas untuk menaati prosedur dan tidak melanggar Perda nomor 14 tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kasat Pol PP HST, Subhani mengatakan razia ini sebagai tindaklanjut dari adanya keresahan masyarakat terkait operasinya warung malam yang melebihi jam 24.00 WITA dan sering menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Yang beroperasi melewati jam 24.00 wita, kita data dan kita beri teguran. Bila masih terulang lagi maka tindakan paling tegas ada menutup usahanya," jelasnya.
Baca juga: Api Berkobar di Tepi Jalan Raya Jalur Takisung Tanahlaut, Kabel Telepon Turut Terbakar
Baca juga: Viral Kemunculan Pocong Ikut Padamkan Kebakaran di Kota Bandung, Fakta Aslinya Bikin Ngakak
Sementara itu, Kapolsek BAS, Ipda Bahrudin mengatakan pada dasarnya petugas tidak melarang untuk berusaha tetapi harus menaati peraturan yang sudah disepakati bersama.
"Sebelum ada operasi ini, kita dari Forkopimca sudah menyampaikan imbauan tetapi kesannya tidak dihiraukan," jelasnya.
Ipda Bahrudin mengatakan hasil dari tidak mengindahkan imbauan itu, dalam operasi tadi juga ditemukan warga yang mabuk dan akan ditindaklanjuti Polsek.
"Inilah akibatnya jika imbauan yang telah kita sampaikan tidak dijalankan. Jangan ada yang merasa kebal hukum, kita negara hukum dan yang melanggar akan kita proses selama itu sesuai dengan tupoksi dari pihak Kepolisian," jelasnya
Ditambahkan Camat BAS, Kartadipura bahwa razia ini perlu dilaksanakan secara terus-menerus agar tidak lagi terulang.
"Harus terus-menerus dilaksanakan agar tidak ada kesan dari masyarakat hanya panas-panas di awal habis itu tetap berjalan seperti biasa," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Gapoktan Usaha Bersama Garap 146,7 Hektare Jagung Hibrida di Desa Awang HST |
![]() |
---|
SMPN 1 HST Jadi Sekolah Rujukan Google ke 2 di Indonesia, Siswa Terbiasa dengan Pembelajaran Digital |
![]() |
---|
Calon PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Salah Isi Data Riwayat Hidup, Ini Alasannya Diungkap BKPSDMD HST |
![]() |
---|
983 Formasi PPPK Paruh Waktu Dialokasikan untuk HST, Peserta Masuki Tahap DRH |
![]() |
---|
HUT ke-70, Sat Lantas Polres HST Pererat Kebersamaan Lewat Anjangsana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.