Selebrita

Artis Perempuan Berinisial RK Dipolisikan, Perihal Video Syur Mirip Rebecca Klopper Diungkit Lagi

Artis perempuan berinisial RK dipolisikan imbas video syur hampir 11 menit beredar. Perihal video syur mirip Rebecca Klopper diungkit lagi.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram rklopper
Aktris Rebecca Klopper. Artis perempuan berinisial RK dipolisikan imbas video syur hampir 11 menit beredar. Perihal video syur mirip Rebecca Klopper diungkit lagi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Permasalahan seputar tersebarnya video syur di media sosial yang menyeret nama artis hingga selebgram Tanah Air seperti tak habis-habisnya.

Sebelumnya, nama aktris Rebecca Klopper hingga selebgram Siskaeee sempat membuat heboh jagat maya imbas video syur.

Terkini, aktris perempuan berinisial RK dipolisikan usai beredar video syur berdurasi 1:58 menit dan 10:52 menit.

RK dilaporkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke Polda metro Jaya, Senin (2/10/2023).

Perwakilan (ALMI), Zainul Arifin mengungkap latarbelakangnya melaporkan RK ke Polisi.

"Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh seseorang berprofesi sebagai artis atau publik figur berinisial RK," kata Zainul Arifin di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Pernah Dicibir dan Tak DIrestui, Vadel Badjideh Minta Lolly Lakukan Satu Hal Pada Nikita Mirzani

Saat ditanya apakah RK adalah Rebecca Klopper, Zainul Arifin memiliki jawaban sendiri.

"Diduga kuat RK, karena peristiwa ini dilakukan berulang kembali," lanjutnya.

Kemudian beberapa bukti telah diberikan terkait laporan terhadap artis berinsial RK kepada pihak berwajib berupa video dan link video syur mirip RK.

"Ada pun yg kami laporkan terkait dengan bukti video kemudian bukti surat berbentuk print dari gambar-gambar, sekaligus bukti berupa website link yang bermuatan asusila," ungkapnya.

"Jadi undang-undang berlapis, UU ITE dan UU Pornografi, UU ITE itu yang mendistibusikan, mentransmisikan, artinya yang membuat dan yang menyebarluaskan," ungkap Zainul.

Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 J pasal 45 ayat 1 terkait UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Kemudian Pasal berlapis UU Pornografi.

"Ada pun pasal yg dapat disangkakan terhadap publik figur ini adalah pasa 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Zainul.

Baca juga: Tukul Arwana Mau Kembali Tampil di TV, Ega Ungkap Kondisi sang Pelawak Kini

"Kemudian Pasal berlapis yang terkait dengan UU Pornografi, Pasal 4 juncto Pasal 10 kemudian terkait dengan juncto Pasal 42 terkait UU Pornografi, yaitu 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancanan maximal 12 tahun penjara dan denda maximal Rp 6 Miliar," pungkasnya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved