CPNS 2023
Rincian Unit Kerja CPNS KPK 2023, Berikut Penempatan Direktorat Koordinasi dan Supervisi
KPK membuka seleksi CPNS tahun 2023 menyediakan 214 formasi di 19 unit kerja, salah satunya Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 sampai 5.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini tengah berlangsung.
Sejumlah instansi atau lembaga membuka rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memberikan kesempatan bagi pelamar seleksi CPNS tahun 2023 dengan menyediakan 214 formasi di 19 unit kerja.
Dari 19 unit kerja tersebut di antaranya Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 sampai 5.
Baca juga: Rincian Gaji CPNS 2023 Untuk Lulusan SMA yang Menggiurkan, Kisaran Rp5 - 6 Juta, Cek Formasinya
Baca juga: Cara Melamar dan Syarat CPNS Kemendikbud 2023, Formasi Dosen Sesuai 4 Kategori Pelamar
Rincian Unit Kerja KPK
1. Biro Hukum : 3 formasi
2. Direktorat Jejaring Pendidikan : 15 formasi
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat : 9 formasi
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi : 10 formasi
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat : 38 formasi
6. Direktorat Monitoring : 4 formasi
7. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha : 3 formasi
8. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi : 33 formasi
9. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi : 37 formasi
10. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I : 4 formasi
Tata Tertib Tes SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023, Peserta Wajib Bawa Kartu Ujian dan KTP |
![]() |
---|
Dokumen Penting saat SKB CAT CPNS Kemenperin 2023, Simak Aturan dan Tata Tertib Lainnya bagi Peserta |
![]() |
---|
Contoh Surat Pernyataan 5 Poin untuk DRH Nomor Induk PPPK 2023, Simak Pula Tahap Pengisiannya |
![]() |
---|
Dokumen Pengisian DRH Penetapan Nomor Induk PPPK Kemenparekraf 2023, Akses Link Pengumuman Berikut |
![]() |
---|
Jadwal dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenag 2023, Dilarang Membawa HP dan Buku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.