Berita Banjarmasin

Ancam Seorang Perempuan dengan Belati, Pria ini Digelandang Aparat Reskrim Polsek Banjarmasin Barat

Seorang pria diamankan unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat lantaran diduga melakukan pengancaman terhadap seorang perempuan 

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
Foto Iptu Firuza Bahri untuk Banjarmasinpost.co.id
Seorang pria diamankan unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat lantaran diduga melakukan pengancaman terhadap seorang perempuan pada Jumat (29/9/2023) silam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang pria diamankan unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat lantaran diduga melakukan pengancaman terhadap seorang perempuan pada Jumat (29/9/2023) silam.

Pria bernama Khairil Effendi (30), warga Kelurahan Basirih Selatan itu diamankan pada hari yang sama, tak lama setelah laporan diterima.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Dodi Harianto melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri mengatakan korban atas nama Rina Rossanti (34) bermasalah dengan seorang pelanggan terkait barang ekspedisi.

“Barang tersebut memang sudah lama tak diambil oleh pelanggan hingga sempat terjadi permasalahan antar kedua belah pihak,” kata Firuza, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Prof Faisal Jadi Guru Besar Termuda UIN Antasari, Ingin Karya Terbaik Dosen Dimengerti Orang Arab

Baca juga: Kabut Asap Jalur Pelaihari-Banjarmasin Menipis, Lalu Lintas Lancar

Tak lama kemudian saat pelanggan itu pergi, pelaku datang dan terjadi cekcok mulut antar pelaku dan juga korban.

“Setelah cekcok, pelaku tidak terima. Ia sempat menendang meja di lokasi kejadian dan mengeluarkan senjata tajam jenis belati,” tuturnya.

“Dengan senjata tajam itu, pelaku berusaha mengejar korban. Hingga membuat korban lari ketakutan.”

Atas kejadian yang terjadi di Jalan Telaga Intan, Kelurahan Telaga Biru itu, korban tak terima karena merasa terancam dan melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Barat.

“Laporan segera kami tindaklanjuti. Dan tak lama pelaku berhasil kami ringkus di kawasan Kelurahan Telaga Biru beserta barang bukti sajamnya,” ucap Firuza.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved