Korupsi di Kalsel

Dilelang KPK, Belasan Aset Mantan Bupati HSU H Abdul Wahid tak Ada Peminat

Belasan aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid yang dilelang oleh KPK rupanya tak laku.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Kantor KPKNL Banjarmasin di Jalan Pramuka Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Belasan aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid yang dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tak laku.

Seperti diketahui, H Abdul Wahid divonis bersalah dan dihukum selama 8 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Aset milik H Abdul Wahid yang disita oleh KPK pun kemudian dilelang pada Jumat (6/10/2023) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

Penawaran lelang dilakukan secara tertutup alias closed bidding, dan belasan aset milik H Abdul Wahid dilelang dalam empat paket melalui www.lelang.go.id dan ditutup pada pukul 15.00 Wita.

Baca juga: Lakon Bimo Krido pada Peringatan HUT Ke 78 TNI Pikat Penonton di Tabalong, Warga Merasa Terhibur

Baca juga: Warga Astambul Banjar Rela Antre Sampai Malam Demi Air Bersih, Masing-masing Membawa Ember

Dan sebelum pelaksanaan lelang, KPK pun sudah membuat pengumuman-pengumuman, termasuk melalui melalui media massa.

Namun faktanya, saat lelang digelar ternyata tidak ada yang berminat sehingga semua aset yang dilelang tersebut tak ada yang laku.

"Tidak ada peminat mas. Tidak ada yang laku," ujar Pelelang Ahli Muda KPKNL Banjarmasin, Yuseri dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id, Sabtu (7/10/2023).

Ditanya apakah aset H Abdul Wahid ini akan dilelang lagi nantinya ? Yuseri pun tidak menampik kemungkinan tersebut.

"Iya betul. Lelang selanjutnya tergantung dari pihak penjual (KPK, red)," jelasnya.

Adapun paket pertama aset H Abdul Wahid yang dilelang adalah berupa tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berada dalam satu hamparan dan terdiri atas 8 bidang. Dan harga limit paket lelang ini sebesar Rp 14.791.767.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 6.000.000.000.

Dan 8 bidang yang dimaksud yakni (1) sebidang tanah dengan luas 227 M2 beserta bangunan di atasnya, yang terletak di Kel./Desa: Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 279, dengan Gambar Ukur Nomor 146 tanggal 8-8-2018 pemegang Hak : ALMIEN ASHAR SAFARI beserta SHM Asli

(2) sebidang tanah dengan luas 222 M2 beserta bangunan di atasnya, yang terletak di Jl. Pembalah Batung RT 008 RW 000 Kel./Desa Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 280 tahun 2020 Kelurahan Paliwara Kec Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak: Drs. H. ABDUL WAHID HK, MM, M.Si, dengan Surat Ukur Nomor 141/Paliwara/2020 beserta dokumen warkah beserta SHM Asli

(3) sebidang tanah dengan luas 525 M2 beserta bangunan di atasnya, yang terletak di Kel./Desa : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 281 tahun 2021 Kelurahan : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak : DOKTORANDUS HAJI ABDUL WAHID HAJI ABDUL KARIM, MAGISTER MANAJEMEN, MAGISTER SAINS, dengan Surat Ukur Nomor 144/Paliwara/2021 beserta SHM Asli

(4) sebidang tanah dengan luas 274 M2 beserta bangunan di atasnya, yang terletak di Kel./Desa : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 640 tahun 2020 Kelurahan : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak: ZAINAL ARIFIN, HAIDA IRIANI, RAJIDIN NOOR, AKHMAD KHAIRUDIN, AKHMAD KHAIRINNOR, NOOR ELHAMSYAH, AKHMAD HAZAIRIN, dengan Surat Ukur Nomor 00132/Paliwara /2020.

Baca juga: YN’S Center Gelar Silaturahmi dan Maulid Nabi, Yuni Beri Pesan Kepada Para Caleg

Baca juga: Ratusan Prajurit Batalyon Selesai Laksanakan 13 Bulan Operasi Pamtas Perbatasan RI - Malaysia

Berikutnya (5) sebidang tanah dengan luas 384 M2 beserta bangunan di atasnya, yang terletak di Kel./Desa : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen sertifikat tanah Hak Milik No. 658 Kelurahan : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak : Doktorandus H. ABDUL WAHID BIN H. KARIM, dengan Surat Ukur Nomor 40/PAL/2000 tanggal 17 Juli 2000 luas 384 M2 beserta SHM Asli.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved