Korupsi di Kalsel
Dilelang KPK, Belasan Aset Mantan Bupati HSU H Abdul Wahid tak Ada Peminat
Belasan aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid yang dilelang oleh KPK rupanya tak laku.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(6) sebidang tanah dengan luas 618 M2 yang terletak di Kel./Desa : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 841 tahun 2016 Kelurahan : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak : DOKTORANDUS HAJI ABDUL WAHID HAJI KARIM, MAGISTER MANAJEMEN MAGISTER SAINS, dengan Surat Ukur Nomor 53/Paliwara/2016 beserta SHM Asli
(7) sebidang tanah dengan luas 212 M2 yang terletak di Kel./Desa : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 799, pemegang Hak : ALMIEN ASHAR SAFARI beserta SHM Asli.
Dan (8) sebidang tanah dengan luas 450 M2 yang terletak di Kel./Desa : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen legalisir Buku Tanah Hak Milik No 884 tahun 2016 Kelurahan : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak : DOKTORANDUS HAJI ABDUL WAHID HAJI KARIM, MAGISTER MANAJEMEN MAGISTER SAINS, dengan Surat Ukur Nomor 100/Paliwara/2016.
Untuk paket kedua yakni sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 610 M2 (enam ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Kel./Desa : Kota Raja Kec. Amuntai Selatan Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 866, pemegang Hak: ALMIEN ASHAR SAFARI beserta SHM Asli dengan harga limit Rp 466.820.000,00 dan uang jaminan Rp 200.000.000,00.
Paket lelang ketiga yakni sebidang tanah dengan luas 200 M2 yang terletak di Kel./Desa : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 863, Pemegang Hak : ALMIEN ASHAR SAFARI, dengan Surat Ukur Nomor 79/Paliwara/2016 beserta SHM Asli dengan harga limit Rp 280.663.000 dan uang jaminan Rp 100.000.000.
Dan paket keempat berupa 1 paket tanah dan bangunan berikut segala sesuatu di atasnya yang berada dalam satu hamparan dengan harga limit Rp 717.878.000 dan uang jaminan Rp 300.000.000. Adapun paket ini terdiri atas sebidang tanah dengan luas 252 M2 beserta bangunan diatasnya, yang terletak di Kel./Desa : Palampitan Hilir Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan.
Ini sesuai dengan dokumen sertifikat tanah Hak Milik No.516 Kelurahan : Palampitan Hilir Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak: MUHAIDI H, dengan Surat Ukur Nomor 79/Hulu Pasar /2012 tanggal 27 Desember 2012 luas 252 M2 beserta SHM Asli dan sebidang tanah dengan luas 249 M2 beserta bangunan diatasnya, yang terletak di Kel./Desa : Palampitan Hilir Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen sertifikat tanah Hak Milik No.517 Kelurahan : Palampitan Hilir Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak: FATIMAH HJ, dengan Surat Ukur Nomor 22/Hulu Pasar /2012 tanggal 27 Desember 2012 luas 249 m2 beserta SHM Asli.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Banjarmasinpost.co.id
H Abdul Wahid HK
Mantan Bupati HSU Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPKNL Banjarmasin
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.