Narkoba di Kaltim

Edarkan Sabu, Tante dan Dua Ponakan di Bontang Diringkus Polisi

Tante dan dua ponakannya diamankan jajaran Polres Bontang karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu

Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tante dan dua ponakannya ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang karena edarkan sabu, Senin (9/10/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dua pemuda dan satu perempuan diamankan jajaran Polres Bontang, Privinsi Kalimantan Timut (Kaltim), Senin (9/10/2023).

Ketiganya yakni MK (23) warga Loktuan, AC (21) warga Kelurahan Api-Api dan perempuan EP (40) warga Kelurahan Satimpo ternyata punya hubungan keluarga tante dan ponakan.

Ketiga ditangkap karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Yazid membenarkan, dari hasil pemeriksaan dua pelaku terungkap memiliki hubungan keluarga, antara tante dan keponakan.

Baca juga: Tangkap Pemuda 19 Tahun, Satresnarkoba Polres Kotabaru Dapatkan Sabu dari Bukti Transaksi di HP

Baca juga: Tangkap 4 Pemuda di Kotabaru, Satresnarkoba Polres Kotabaru Sita 53 Paket Sabu

Baca juga: Puluhan Paket Sabu Ditemukan dari Warga Jalan Prona III Banjarmasin, Mengaku Mau Diedarkan

Yazid menjelaskan awalnya polisi membekuk tersangka MK di Jalan Kapal Feri, Lok Tuan, Bontang Utara.

Pemuda yang bekerja sebagai satpam ini kedapatan mengedarkan sabu. Dari hasil penggeledahan didapat 2 paket sabu dengan berat 1,26 gram.

Pelaku mengaku mendapat sabu itu dari perempuan berinisial EP. Dia baru saja bertransaksi sabu di hari yang sama dengan sistem jejak.

Lebih lanjut berdasarkan keterangan MK polisi kemudian memburu EP. Tetapi pada pukul 16.00 Wita polisi lebih dulu mengamankan saudaranya berinisial AC (21).

Tersangka AC diringkus di Jalan Sidorejo Kelurahan Satimpo. Polisi menangkapnya berdasarkan aduan dari warga.

Saat diinterogasi tersangka AC ini baru saja mengantarkan EP membesuk suaminya di Lapas Bontang.

Hasil penggeledahan didapat 1 paket sabu dengan berat 0,53 gram dengan uang tunai hasil penjualan Rp 150 ribu.

"Kita bekuk dia saat baru mengantar tersangka EP ke rumahnya. Rupanya AC ini merupakan keponakan dari EP. Kita langsung gerak cepat tangkap EP," kata Muhammad Yazid, Selasa (10/10/2023).

EP kemudian dibekuk di rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku kedua.

Dari hasil penggeledahan polisi mendapatkan 5 paket sabu dengan berat 3,66 gram yang disembunyikan di dalam kotak sepatu.

Ketiga pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Total barang bukti sabu sebanyak 8 poket dengan berat 5,45 gram.

Baca juga: Warga Banjarbaru Kedapatan Bawa Dua Paket Sabu, Isi Jok Sepeda Motor Ikut Diperiksa

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved