Korupsi di Kalsel

Dipenjara di Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati HST Hari Ini Jalani Sidang Putusan Gratifikasi dan TPPU

H Abdul Latif alias 'Majid Hantu' hari ini bakal menjalani sidang pembacaan putusan kasus gratifikasi dan TPPU semasa menjabat Bupati HST

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Ilustrasi - OC Kaligis Penasehat hukum mantan terdakwa Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif saat menyampaikanPledoi di PN Tipikor Banjarmasin Kamis (7/9/2023) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni H Abdul Latif alias 'Majid Hantu' rupanya memasuki babak akhir.

Hari ini Rabu (11/10/2023), rencananya akan digelar sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam perkara ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Latif dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dakwaan pertama. Kemudian Pasal 2 Ayat 1 sebagai dakwaan keduanya.

Masih dalam dakwaannya, Jaksa KPK menduga terdakwa Abdul Latif telah menerima gratifikasi sebesar Rp 41,5 Miliar yang diduga dilakukan semasa dia menjabat sebagai Bupati HST.

Baca juga: OC Kaligis Sebut Jaksa KPK Tebang Pilih, Sampaikan Pledoi Terdakwa Mantan Bupati HST Abdul Latif

Baca juga: Sidang Perkara TPPU, Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah H Abdul Latif Ungkap Hal Ini dalam Pledoi

Baca juga: Terdakwa Dugaan TPPU Mantan Bupati HST Abdul Latif Tak Mengajukan Saksi Ahli

Kedua Jaksa KPK mendakwa Latif melakukan TTPU sebesar Rp 34,2 Miliar dari hasil korupsinya.

Adapun modusnya, terdakwa memindahkannya kepada orang lain, dibelikan aset, dari tanah, rumah, surat berharga, hingga kendaraan mewah.

Terdakwa Abdul Latif sendiri saat ini masih berstatus terpidana di Lapas Suka Miskin Bandung terkait suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai.

Awalnya dia divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, 20 September 2018 lalu.

Di tingkat banding, oleh Pengadilan Tinggi Jakarta hukuman Abdul Latif pun ditambah menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved