Korupsi di Kalsel

Terdakwa Dugaan TPPU Mantan Bupati HST Abdul Latif Tak Mengajukan Saksi Ahli

Terdakwa mantan Bupati HST Abdul Latif yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Sukamiskin memastikan tidak mengajukan saksi dan ahli.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang TPPU terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan saksi ahli mantan Kepala PPATK, Yunus Husein, yang hadir secara virtual, Rabu (26/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Abdul Latif, rupanya tidak akan menghadirkan saksi maupun ahli.

Hal ini disampaikannya pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang pada saat itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Transaksi Sabu, Dua Warga Kelayan A Diciduk Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Kalsel

Baca juga: Miliki 9 Paket Sabu, Remaja dari Sungai Loban Dibekuk Polisi di Desa Barokah Kabupaten Tanah Bumbu

Baca juga: Warga Mentaya Hulu Bawa 52 Butir Diduga Ekstasi Diamankan Satresnarkoba Polres HSU Kalsel

Saksi ahli ini menjadi saksi terakhir yang dihadirkan JPU KPK. Sebelumnya, sudah banyak saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan TPPU yang dilakukan terdakwa Abdul Latif.

Sesaat sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim, yakni Jamser Simanjuntak, mempersilakan terdakwa Abdul Latif apabila ingin menghadirkan saksi dan ahli pada sidang selanjutnya.

Namun terdakwa Abdul Latif yang saat itu mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Sukamiskin memastikan tidak mengajukan saksi dan ahli.

Baca juga: Karhutla Kalsel - Hutan Galam di Bahadang Kabupaten Barito Kuala Terbakar

Baca juga: Karhutla Masih Ancam Wilayah Tabalong, Akhir Juli  Muncul Dua Titik Api

Baca juga: Dua Rumah di Sungai Malang HSU Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

"Untuk saksi ahli dan lainnya, saya tidak mengajukan, Yang Mulia," ujar Abdul Latif.

Dengan demikian, maka pada sidang selanjutnya saat Selasa (2/8), Majelis Hakim mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Abdul Latif.

Terkait hal ini, Abdul Latif membeberkan dirinya akan memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan perolehan barang-barang yang diduga hasil TPPU.

Baca juga: Dramatisnya Penangkapan Pasutri Terduga Pelaku Penipuan Emas di Balikpapan, Diserbu Ratusan Korban

Baca juga: Terungkap Cara Pasutri Penjual Emas di Balikpapan Menipu Ratusan Orang, Untung Hingga Rp 800 Juta

Baca juga: Ratusan Warga di Balikpapan Kaltim Tertipu Emas Palsu, Toko Langsung Tutup dan Pelaku Melarikan Diri

"Nanti saat diperiksa sebagai terdakwa, saya akan mengajukan penjelasan terkait dengan perolehan barang-barang itu," katanya.

Sebelumnya, JPU KPK mengungkapkan TPPU yang dilakukan terdakwa, di antaranya adalah memanfaatkan uang diduga hasil suap untuk membeli rumah, mobil, truk hingga kendaraan Harley namun mengatasnamakan orang lain.

Sejumlah kendaraan mewah milik terdakwa Abdul Latif disita oleh KPK dan kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved