Sindikat Narkoba Internasional di Kalsel

Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Kalsel Gelar Tracing terhadap Aset TPPU Fredy Pratama

Jumlah aset hasil bisnis narkoba dari gembong narkoba internasional, Fredy Pratama alias Miming yang disita oleh Bareskrim Polri bisa bertambah

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jumlah aset hasil bisnis narkoba dari gembong narkoba internasional, Fredy Pratama alias Miming yang disita oleh Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan bertambah nantinya.

Pasalnya setelah sukses menyita sejumlah aset milik orangtua Miming yakni Lian Silas di Kalsel maupun di Kalteng, Bareskrim Polri hingga saat ini masih terus melakukan pelacakan aset-aset lainnya.

Hal ini pun dibeberkan oleh Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH baru-baru ini.

"Kami bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk terus melakukan tracing aset," ujarnya.

Baca juga: Mantan Pembakal Desa Talusi Kotabaru Didakwa Korupsi Dana APBDes 2020, Terendus Mark Up Material

Baca juga: BKPSDMD Ungkap Alasan Pendaftar PPPK di Kabupaten HST Wajib Masukkan Berkas Fisik, Tak Sesuai

Tidak hanya sekadar melakukan tracing aset, mantan Kapolres Banjarbaru ini menambahkan pihaknya pun juga terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lainnya.

"Termasuk bekerjasama dengan Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan orang yang diduga dari jaringan Fredy Pratama ini," ungkapnya.

Disitanya sejumlah aset Lian Silas sendiri karena diduga kuat bersumber dari bisnis haram Miming. Lian Silas pun sudah dijadikan tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika.

Khususnya di Kalsel, aset yang disita di antaranya adalah restoran Shanghai Palace, Beluga Cafe dan juga Hotel Mentaya Inn dan semuanya masih dalam satu gedung, serta terletak di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin.

Total ada sekitar 14 aset tanah dan bangunan milik Lian Silas yang berhasil disita, kemudian juga ada kendaraan roda empat dan roda dua. Dan jika semua aset tersebut ditotal maka nilainya mencapai Rp 43 Miliar.

Sementara perburuan terhadap Miming masih terus, bahkan Bareskrim Polri sudah menggandeng Interpol, karena Miming pun tidak hanya menyuplai narkoba dalam jumlah besar ke Indonesia saja.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved