Opini
Kejahatan Kerah Putih
Tehnologi merupakan salah satu unsur utama dari kebudayaan manusia saat ini, tidak bisa dipungkiri teknologi menjadi kebutuhan dalam masyarakat
Oleh : Budi Hariyanto, S.H.
Alumni Fakultas Hukum Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik (FHISIP) Program Studi Ilmu Hukum
Tehnologi merupakan salah satu unsur utama dari kebudayaan manusia saat ini, tidak bisa dipungkiri teknologi menjadi kebutuhan dalam masyarakat, khususnya teknologi informasi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat untuk dapat berkomunikasi dalam waktu singkat.
Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku manusia secara global, dimana dunia seolah menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial yang signifikan dan cepat.
Semua tergantung kepada penggunanya apakah teknologi tersebut digunakan untuk kebaikan atau untuk kejahatan.
Kejahatan jika dilihat dari sudut pandang legal diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau undang-undang yang berlaku di masyarakat.
Baca juga: Kaum Disabilitas Harus Jadi Prioritas
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin Layani 50 Pemohon Paspor Tujuan Arab Saudi Setiap Hari, Mandiri
Pada hakikatnya suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau undang-undang yang berlaku dalam suatu masyarakat adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan masyarakat yang bersangkutan.
Maka perbuatan tersebut dianggap sebagai sebuah perbuatan kejahatan. Meskipun di dalam pasal 1 ayat (1) KUHP dinyatakan bahwa “tiada satu perbuatan kejahatan yang boleh dihukum melainkan atas kekuatan aturan pidana dan undang-undang yang terdahulu dari perbuatan itu (Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenalis)”.
Kejahatan kerah putih atau yang lebih dikenal dengan sebutan white collar crime merupakan sebuah kejahatan yang tergolong sangat rapi dan halus.
Jenis kejahatan ini biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki status sosial yang tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya bahkan sampai dikatakan “kejahatan orang berdasi”, sebab pelaku dipandang sebagai warga yang jujur dalam kehidupan sehari-hari (Adam, 1987). Istilah kejahatan kerah putih ini dikemukakan pertama kali oleh Edwin H. Sutherland (President of American Sociological Society ) pada tahun 1939.
Baca juga: Lowongan Kerja Indofood, Dicari Ratusan Orang, Terbuka Bagi Lulusan SMA hingga S1, Cek Cara Daftar
Dari uraian di atas penulis mencoba mengaitkan dengan sebuah kasus yang beberapa waktu lalu viral diberitakan baik melalui media sosial, maupun media cetak.
Yakni terkait raibnya uang direkening bank milik pengusaha asal Martapura yang berjumlah Rp 1,5 milliar. Hal tersebut merupakan sebuah aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara membobol rekening milik korban.
Pada kasus ini tentu menggunakan teknologi untuk mencuri uang milik korban. Perbuatan tindak pidananya bisa dikatakan “tindak pidana perbankan” dan perbuatan “tindak pidana di bidang perbankan”.
Perbuatan kejahatan ini dapat dikatakan sebagai perbuatan kejahatan kerah putih karena dilakukan dengan menggunakan sarana-sarana tertentu seperti perangkat komputer.
Tindak pidana perbankan ataupun tindak pidana di bidang perbankan pada umumnya dilakukan dengan suatu proses, prosedur, dan cara yang sangat rumit. Selain itu dilakukan oleh kalangan profesi tertentu yang ahli di bidangnya atau dalam melakukan pekerjaannya. Pelakunya tidak hanya satu orang melainkan beberapa orang yang terstruktur dan sistematis.
Mungkin kita bisa melihat kembali kisah Eddy Tansil pada tahun 1996. Dimana seorang Eddy Tansil merupakan terpidana terkait kasus pembobolan Bank Bapindo pada waktu itu yang jumlahnya sangat besar dan akibatnya negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,5 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20160514_142017.jpg)