Berita Pontianak
Cara Anggota Polsek Tayan Hilir Pontianak Kalbar Menangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Tayan Hilir
Polsek Tayan Hilir Jajaran Polres Sanggau melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial DNS (36).
BANJARMASINPOST.CO.ID, SANGGAU - Polsek Tayan Hilir Jajaran Polres Sanggau melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial DNS (36) warga Jalan Kapuas Dusun Kawat Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau di rumah miliknya.
Pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aipda Yulius Sandro dan Anggota Polsek Tayan Hilir.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Raja Toga Paruhum, S.Tr.K, S.I.K mengatakan anggota Polsek Tayan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya bandar atau pengedar narkotika jenis Sabu berinisial DNS yang beralamat di Dusun Kawat Desa Kawat Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.
“Selanjutnya anggota Polsek Tayan hilir melakukan lidik. Pelaku DNS sedang berada di rumahnya. Kemudian sekira jam 23.30 WIB anggota Polsek Tayan Hilir berangkat menuju rumah dan melakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Baca juga: Kondisi Terakhir Pengendara Motor di Pontianak Kalbar yang Diseruduk Truk Tangki dengan Rem Blong
Baca juga: Isi Tuntutan Aliansi Masyarakat Dayak Peduli Bangkal yang Menggelar Aksi Damai di Polda Kalteng
Dari penggeledahan terhadap pelaku, anggota menemukan 1 (satu) buah plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan dikocek celana sebelah kanan yang digunakan oleh pelaku dan diakuinya bahwa barang yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya.
Selanjutnya anggota Polsek Tayan Hilir melakukan pemeriksaan didalam kamar milik Pelaku DNS, ditemukan barang berupa 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah sendok asabu yang terbuat dari pipet berwarna hijau, 1 (satu) buah korek api gas berwarna biru.
Lalu 2 (dua) buah jarum berukuran kecil yang terbuat dari Alumunium Voil, 1 (Satu) buah plastik bening berklip berukuran sedang diduga bekas penyimpanan barang diduga Sabu.
Kemudian 1 (Satu) buah handphone merk Vivo berwarna biru serta Uang sebesar Rp. 550.000 dengan pecahan 100.000.,sebanyak 3 lembar, pecahan 50.000., sebanyak 5 lembar yang diakui adalah milik pelaku.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kabupaten HST Kalsel dalam Pencarian Polisi
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tayan Hilir mengungkapkan pngungkapan tindak pidana narkotika tersebut tidak lepas peran masyarakat memberikan Informasi sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap bahaya peredaran narkotika khususnya di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polsek Tayan Hilir Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Ini Barang Bukti yang Disita,

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.