Korupsi di Kalsel
Dakwaan Korupsi Pengadaan Sapi dan Bebek Rp 3,5 Miliar pada Mantan Kadis Pertanian Balangan Rahmadi
Mantan Kadis Pertanian Balangan, Rahmadi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (18/10/2023).
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Balangan, Rahmadi, duduk di kursi pesakitan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan hewan ternak dan unggas pada 2019-2020.
Dia menjalani sidang perdananya saat Rabu (18/10/2023) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Suparna, dan terdakwa pun mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II B Barabai.
Baca juga: Pembunuhan Sadis di Kayu Abang Kabupaten Tanah Laut Kalsel Masih Misterius, Polisi Lacak Pelaku
Baca juga: Luka Bacokan Sebanyak 34 di Tubuh Petani Kayu Abang Kabupaten Tanah Laut Kalsel
Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa saat menjabat Kepala Dinas Pertanian, terdakwa telah menyelewengkan anggaran pengadaan sapi dan bebek dengan pagu anggaran sekitar Rp 15,4 miliar.
Dana itu bersumber dari APBD Balangan di tahun 2019 dan 2020.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul mencapai Rp 3,5 miliar.
Baca juga: Kronologis Minibus Tabrak Truk di Ambungan Kabupaten Tanah Laut Kalsel hingga Roda Terlepas
Baca juga: Penampilan Anies dan Cak Imin Kala Daftar Capres-Cawapres, Massa Pendukung Padati Kawasan KPU
"Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3.563.542.223," kata JPU Adi Suparna.
Dalam perkara ini, terdakwa Rahmadi bertindak selaku pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khususnya pada pengadaan hewan ternak dan unggas di tahun 2019-2020.
Terdakwa pun dikenakan dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.
Baca juga: Diawali Salat Subuh Berjemaah, Anies dan Cak Imin Sungkemen Sebelum Mendaftar ke KPU
Baca juga: Menjelang Pilpres 2024, PDIP Kalimantan Selatan Segera Undang Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Dakwaan subsidaernya, dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah dibacakan dakwaan, Rahmadi yang didampingi penasihat hukum, mengatakan, pada sidang selanjutnya akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU.
Pada sidang perdana yang diikuti terdakwa secara online itu, dengan alasan efisiensi, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak memerintahkan JPU sidang berikutnya menghadirkan terdakwa secara langsung ke ruang sidang.
Baca juga: Rentetan Perjalanan Wali Kota Banjarmasin ke Luar Negeri di 2023, Terakhir Diagendakan ke Inggris
Baca juga: Alasan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina Berganti dari Mobil Toyota Fortuner ke Alphard, Pertama Kali
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 25 Oktober 2023 dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," tutup Jamser Simanjuntak.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Korupsi di Kalsel
pengadaan sapi dan bebek
Perkara pengadaan sapi
mantan Kadis Pertanian Balangan Rahmadi
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Dinas Pertanian Balangan
Kabupaten Balangan
Kejari Balangan
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.