Sidang Lukas Enembe

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp19 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta

Editor: Irfani Rahman
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023) lalu. Lukas akhirnya divonis delapan tahun penjara 

Jaksa menyebut bahwa Lukas bersama-sama engan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Papua tahun 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Papua tahun 2018-2021, Gerius One Yoman telah menerima hadiah dengan total nilai Rp 45,84 miliar.

"Hadiah itu patut diduga diberikan agar terdakwa Lukas Enembe bersama-sama dengan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan agar perusahaan yang digunakan oleh Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggara 2013-2022 yang bertentangan dengan kewajibannya," ujarnya pada 19 Juni 2023 lalu.

Baca juga: Gempa Goyang Yogyakarta 19 Oktober 2023, Cek Info BMKG Pusat Titik Guncangan dan Kekuatan

Baca juga: Promo KFC Kamis 19 Oktober 2023, 9 Ayam hanya Rp90 Ribuan, Koolz Rp20 Ribu, Buruan Ajak Teman-teman

Piton Enumbi pun mendapatkan proyek dari Pemprov Papua dan dengan bertahap memberikan fee kepada Lukas Enembe sejak Mei-Juli 2020 senilai Rp 3,34 miliar.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima suap dari Rijatono Lakka sebagai pemilik PT Tabi Anugerah Pharmindo.

Rijatono, kata jaksa, disebut memberikan fee kepada Lukas agar memperoleh proyek yang didanai APBD Papua.

"Terdakwa meminta agar Rijatono Lakka menyediakan fee atas proyek-proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua, dan Rijatono pun menyetujuinya.

Selain suap, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan.

Namun, Lukas tidak melaporkannya ke KPK.

Jaksa pun mendakwa Lukas dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.

Selain itu dia juga didakwa gratifikasi dengan Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama empat tahun dan paling lama 20 tahun.

 Jaksa pun menuntut agar Lukas dijatuhi pidana penjara selama 10,5 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut agar Lukas dipidana denda Rp 1 milaiar subsidair enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 47.833.485.350.

Namun, jika Lukas tidak bisa membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun dan pencabutan hak dipilih jabatan publik selama lima tahun.

Sumber : Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved