Korupsi di Kalsel

Aulia Rachman Menjalani Sidang Perkara Korupsi Pengadaan iPad Sekretariat DPRD Banjarbaru

Aulia Rachman diamankan Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Sabtu (7/10/2023) malam.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang perkara korupsi pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru dengan terdakwa Aulia Rachman, Jumat (20/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tersangka dugaan perkara korupsi pengadaan personal komputer atau iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru, Aulia Rachman, sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Pada akhirnya, Aulia Rachman diamankan Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Sabtu (7/10/2023) malam.

Selanjutnya, dia dijebloskan ke dalam Lapas Banjarbaru untuk kemudian menghadapi proses hukum atas kasus Pengadaan iPad DPRD Banjarbaru.

Baca juga: Usai Ditangkap, Tersangka Tipikor IPad di DPRD Banjarbaru Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru Diciduk Tim Gabungan, Sempat Masuk DPO

Saat Jumat (20/10), Aulia Rachman menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Terdakwa dihadirkan langsung dalam ruang sidang perkara yang dipimpin Vidiawan Satriantoro.

Mengenakan baju putih bertuliskan Lapas Banjarbaru serta mengenakan peci, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya.

Baca juga: Oknum Kasubag di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru Jadi Terdakwa Pengadaan iPad

Baca juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus IPad DPRD Banjarbaru, Satu Berstatus ASN

Agenda sidang adalah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru, yakni Soneridho SH dan Febriana Rizki SH.

Terdakwa Aulia Rachman merupakan pihak penyedia jasa untuk proyek di Setwan DPRD Kota Banjarbaru tersebut dengan meminjam perusahaan milik saksi Ahmad Syaifullah dengan nama perusahaan CV Kiaratama Persada.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved