Korupsi di Kalsel

Mantan Kadis Pertanian Balangan Rahmadi Sampaikan Eksepsi, Hakim Tolak Penangguhan Penahanan

Terdakwa Rahmadi, mantan Kepala Dinas Pertanian Balangan pada kasus ini, hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/10/2023).

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Balangan, Rahmadi, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (25/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara kasus dugaaan korupsi pengadaan ternak sapi dan unggas di Dinas Pertanian Kabupaten Balangan, kembali disidangkan, Rabu (25/10/2023) siang.

Terdakwa Rahmadi, mantan Kepala Dinas Pertanian Balangan pada kasus ini, hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengenakan baju berwarna biru dan berpeci. 

Dalam sidang ini, terdakwa Rahmadi melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balangan.

Terdakwa menilai dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Baca juga: Dakwaan Korupsi Pengadaan Sapi dan Bebek Rp 3,5 Miliar pada Mantan Kadis Pertanian Balangan Rahmadi

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Hewan Ternak, Mantan Kadis Pertanian Balangan Ditahan

Pihaknya menyoroti penerapan pasal tidak mengikuti aturan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-UU-XIV/2016.

Kemudian, peristiwa yang dituduhkan merupakan perbuatan administratif dan audit kerugian negara dikatakan tidak muncul secara komprehensif.

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak, menyatakan, putusan sela perkara korupsi pengadaan sapi dan bebek ini akan digelar lagi saat Rabu (1/11).

"Sidang akan dilanjutkan satu minggu ke depan dengan agenda putusan sela," ujarnya.

Baca juga: Sebarkan Hoaks Gangster, Remaja Dijemput Polisi dan Diberi Pembinaan di Polres Hulu Sungai Tengah

Baca juga: Sebar Poster Gangster di Sosmed, Tiga Pelajar di Batibati Tanahlaut Ini Dibawa ke Kantor Polisi

Pada kesempatan itu, majelis hakim juga menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa.

Diketahui, Rahmadi yang merupakan Kadis Pertanian Balangan 2019-2021 didakwa melakukan korupsi korupsi pengadaan sapi dan bebek pada tahun anggaran 2019 dan 2020.

Dakwaan JPU menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, akibat perbuatan terdakwa, maka negara mengalami kerugian Rp 3.563.542.223,04.

Dalam perkara itu, terdakwa bertindak selaku pengguna anggaran dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan sapi dan bebek.

Baca juga: Cegah Gangster Motor Resahkan Masyarakat, Total 12 Orang Diamankan Polresta Banjarmasin

Baca juga: Warga Banjarmasin Takut Keluar Malam, Belasan Gangster Remaja Diamankan

Dalam dakwaan, terdakwa tidak menunjuk Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), melakukan lelang dan memecah anggaran menjadi di bawah Rp200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung.

Bahkan, disebut meminta fee kepada perusahaan pengadaan sapi dan bebek yang dia tunjuk.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved