Korupsi di Kalsel
Mantan Kadis Pertanian Balangan Rahmadi Sampaikan Eksepsi, Hakim Tolak Penangguhan Penahanan
Terdakwa Rahmadi, mantan Kepala Dinas Pertanian Balangan pada kasus ini, hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/10/2023).
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara kasus dugaaan korupsi pengadaan ternak sapi dan unggas di Dinas Pertanian Kabupaten Balangan, kembali disidangkan, Rabu (25/10/2023) siang.
Terdakwa Rahmadi, mantan Kepala Dinas Pertanian Balangan pada kasus ini, hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengenakan baju berwarna biru dan berpeci.
Dalam sidang ini, terdakwa Rahmadi melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balangan.
Terdakwa menilai dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Baca juga: Dakwaan Korupsi Pengadaan Sapi dan Bebek Rp 3,5 Miliar pada Mantan Kadis Pertanian Balangan Rahmadi
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Hewan Ternak, Mantan Kadis Pertanian Balangan Ditahan
Pihaknya menyoroti penerapan pasal tidak mengikuti aturan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-UU-XIV/2016.
Kemudian, peristiwa yang dituduhkan merupakan perbuatan administratif dan audit kerugian negara dikatakan tidak muncul secara komprehensif.
Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak, menyatakan, putusan sela perkara korupsi pengadaan sapi dan bebek ini akan digelar lagi saat Rabu (1/11).
"Sidang akan dilanjutkan satu minggu ke depan dengan agenda putusan sela," ujarnya.
Baca juga: Sebarkan Hoaks Gangster, Remaja Dijemput Polisi dan Diberi Pembinaan di Polres Hulu Sungai Tengah
Baca juga: Sebar Poster Gangster di Sosmed, Tiga Pelajar di Batibati Tanahlaut Ini Dibawa ke Kantor Polisi
Pada kesempatan itu, majelis hakim juga menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa.
Diketahui, Rahmadi yang merupakan Kadis Pertanian Balangan 2019-2021 didakwa melakukan korupsi korupsi pengadaan sapi dan bebek pada tahun anggaran 2019 dan 2020.
Dakwaan JPU menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, akibat perbuatan terdakwa, maka negara mengalami kerugian Rp 3.563.542.223,04.
Dalam perkara itu, terdakwa bertindak selaku pengguna anggaran dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan sapi dan bebek.
Baca juga: Cegah Gangster Motor Resahkan Masyarakat, Total 12 Orang Diamankan Polresta Banjarmasin
Baca juga: Warga Banjarmasin Takut Keluar Malam, Belasan Gangster Remaja Diamankan
Dalam dakwaan, terdakwa tidak menunjuk Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), melakukan lelang dan memecah anggaran menjadi di bawah Rp200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung.
Bahkan, disebut meminta fee kepada perusahaan pengadaan sapi dan bebek yang dia tunjuk.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Korupsi di Kalsel
pengadaan sapi dan bebek
Korupsi pengadaan hewan ternak
mantan Kadis Pertanian Balangan
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Balangan
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.