Berita HSS

Ungkap Dua Kasus Narkoba Sampai Oktober 2023, BNNK Kabupaten HSS Sasar THM dan Rutan

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Selatan menyatakan, pada 2023 sampai Oktober, mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Hanani | Editor: Edi Nugroho
(banjarmasinpost.co.id/Hanani)
Kantor BNNK HSS di Jalan Jenderal Sudirman, Kandangan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Selatan menyatakan, pada 2023 sampai Oktober, mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari dua kasus tersebut, ada 4 tersangka, yang telahdiproses di Pengadilan Negeri Kandangan dan dinyatakan Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Adapun total barang bukti dari dua perkara tersebut, sebanyak 1,24 gram narkotika jenis sabu.

Kepala Seksi Pemberantasan Narkoba BNNK HSS, M Agus Prasetio kepada banjarmasinpost.co.id, Rabu (25/10/2023) menjelaskan, terkait penyalahgunaan dengan unsur tindak pidana tersebut, menitik beratkan pada upaya penegakkan hukum yang tegas dan terukur.

“Meski demikian kami juga punya peran restorative justice, melalui Tim Asesmen Terpadu, untuk penanganan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna narkotika yang tersangkut kasus hukum ke dalam lembaga rehabilitasi,”jelas Agus.

Baca juga: KAMMI Kalsel Gelar Aksi Damai, Tolak Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Syarat Usia Capres-Cawapres

Baca juga: Petugas Satpol PP TNI dan Polisi di Banjarbaru Temukan Toko yang Menjual Minuman Keras Tanpa Izin

Tim Assesment Terpadu adalah tim hukum, terdiri penyidik BNN, penyidik Polri, Jaksa, dan Bapas (apabila klien anak di bawah umur).

Tuga stim menganalisis peran tersangka dan/atau terdakwa apakah dia penyalahguna, pecandu atau korban penyalahguna. “Atau terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,”katanya lagi.

Selain itu tim terpadu juga ada Tim Medis, terdiri dokter dan psikolog dari RS H Hasan Basry Kandangan dan Puskesmas Kandangan.

Mereka melaksanakan analisa medis seperti diagnosis dan kiteria tingkat keparahan. Termasuk psikososial, serta rekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi terhadap tersangka atau terdakwa.

Hasil asesment kemudian dibahas dalam rapat, yang dipimpin kepala BNNK HSS dengan pertimbangan aturan yang berlaku. Hasilnya, berupa rekomendasi apakah tersangka, atau terdakwa layak diberikan rehabilitasi atau proses hukum tetap dilanjutkan.

Baca juga: PT Cipta Kridatama Bersama BBPP Binuang Wujudkan Ekonomi Sirkuler di SMKN 1 Tapin Selatan

Disebutkan, sepanjang 2023 ini, BNNK HSS melayani assessment terhadap 10 tersangka/terdakwa. Baik atas permintaan penyidik Polres HSS dan Polsek, Polres Tapin maupun kejaksaan. “Dari 10 orang tersebut, hanya 7 orang diberikan rekomendasi rehabilitasi. Tiga orang lainnya direkomendasikan tetap menjalani proses hukum,”beber Agus.

Mengenai sasaran pemberantasan Narkoba BNNK, selain Razia tempat hiburan malam (THM) juga menyasar Rutan Kandangan secara berkala.

Sedangkan patroli bersama aparat penegak hukum dilaksanakan pada hari-hari tertentu seperti malam pergantian tahun. (banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved