Pilkada Kalsel

Jelang Pemilu 2024, KPU Kalsel dan Universitas Lambung Mangkurat Bahas Teknis Kampanye di Kampus

KPU Provinsi Kalimantan Selatan mulai melakukan penjajakan kerja sama dengan perguruan tinggi menjelang Pemilu 2024.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mulai melakukan penjajakan kerja sama dengan perguruan tinggi menjelang Pemilu 2024.

Kondisi tersebut sebagai persiapan sebelum masa kampanye pemilihan legislatif dimulai pada 28 November 2023.

Pasalnya, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memperbolehkan adanya kegiatan kampanye pemilu di tempat pendidikan, termasuk perguruan tinggi atau kampus.

Dalam putusan perkara nomor 65/PUU-XXI/2023, kampanye boleh di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye dan mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat.

Baca juga: Warga Jejangkit Kabupaten Batola Kalsel Menjerit Minta Bantuan Terpal, Pasca Musibah Angin Kencang

Baca juga: Kebakaran Kandang Ayam di Bentok Kampung Kabupaten Tanah Laut Kalsel, Kades Ungkap Info Ini

“Rabu (25/10/2023), sudah ada audiensi dengan Universitas Lambung Mangkurat. Banyak yang dibahas, termasuk soal aturan kampanye,” kata Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Kamis (26/10/2023).

Saat ini, KPU Kalsel masih menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam rancangan PKPU terbaru, Andi Tenri menyebut, peserta pemilu hanya boleh kampanye di tempat pendidikan perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.

“Boleh berkampanye di kampus dengan catatan mendapatkan persetujuan penanggung jawab tempat. Misalnya universitas, harus mendapat izin rektor,” ujarnya.

Selain itu, peserta pemilu dilarang membawa alat peraga kampanye, apalagi memasang di kampus.

Peserta Pemilu juga dilarang berkampanye di hari perkuliahan. Artinya, kampanye di kampus hanya boleh dilakukan pada hari libur.

“Saat berkampanye, peserta pemilu hanya

Baca juga: Jenis Peralatan yang Disiapkan BPBD di 34 Titik di Kalsel untuk Hadapi Bencana Musim Banjir

boleh sebatas penyampaian visi misi, ajakan untuk memilih,” tegasnya.

Di sisi lain, Andi Tenri menilai kampanye di lingkungan kampus menjadi ruang bagi mahasiswa mengulas lebih dalam tentang pemilu. Bahkan, berkesempatan mengkritisi visi dan misi peserta pemilu.

“Dalam pertemuan, mahasiswa boleh berdiskusi dengan peserta pemilu, memperdalam visi misi peserta pemilu dan menagih komitmen,” jelasnya.

Aturan membolehkan kampanye di kampus mendapat sambutan baik dari kalangan mahasiswa. Adinda Fiorentina, dari Universitas Islam Kalimantan MAB, mengaku tidak keberatan bila peserta pemilu harus berkampanye di kampus.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved