Tajuk
Lupakan Saja BTS
PEMKO Banjarmasin berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 416 juta dari sektor Base Transceiver Station (BTS)
BANJARMASINPOST.CO.ID - PEMKO Banjarmasin berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 416 juta dari sektor Base Transceiver Station (BTS). Pasalnya, Kementerian Keungan (Kemenkeu) menarik retribusi BTS ke pusat, bukan lagi menjadi pendapatan daerah.
Jika hal itu benar diterapkan, maka pemko maupun pemkab lainnya di Kalsel dan di seluruh Indonesia akan mengalami kehilangan PAD yang sama dari sektor BTS ini.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, mulai 2024 retribusi BTS sudah tidak menjadi hak pemerintah daerah, melainkan diambil alih pemerintah pusat. Bagi Pemko Banjarmasin, nilai retribusi BTS ini cukup besar. Tahun 2023 saja, retribusi dari Menara ini mencapai Rp 700 juta.
Dasar hukum Pemko Banjarmasin untuk memungut retribusi BTS adalah Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang retribusi pengendalian Menara telekomunikasi. Namun, pungutan retribusi BTS sempat dihentikan lantaran ada gugatan pengusaha ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah keluarnya keputusan MK membolehkan lagi pungutan retribusi BTS, Pemko Banjarmasin pun kembali melakukan pungutan. Namun, mulai 2024, pungutan retribusi BTS kembali tidak bisa dilakukan.
Hilangnya potensi PAD dari sektor ini harus benar-benar dicarikan solusinya oleh Pemko Banjarmasin maupun daerah atau wilayah lain yang terdampak. Sebab, bakal mengubah rancangan anggaran dan belanja daerah.
Jumlah Menara BTS di Banjarmasin saja mencapai 272. Potensi retribusi dari sektor ini tentu besar, apalagi besaran pungutan berbeda, tergantung seberapa besar, tinggi dan dekat tidaknya dengan permukiman.
Masalahnya adalah apa yang bisa dijadikan pontesi PAD pengganti retribusi BTS ini serta bagaimana agar secepatnya bisa terealisasi pada 2024. PAD merupakan instrumen untuk menghitung kemandirian keuangan daerah dalam sistem otonomi daerah.
Seringkali yang terjadi adalah PAD yang dihasilkan minim karena kurangnya kepekaan daerah untuk menemukan potensi keunggulan budaya dan pontensi asli daerahnya.
Langkah yang bisa dilakukan semisal pendataan ulang wajib pajak untuk peningkatan pajak daerah. Jalin kerja sama pihak swasta atau badan usaha pemerintah untuk tambahan pungutan pajak daerah.
Tak kalah penting adalah melakukan monitoring rutin serta evaluasi terhadap potensi PAD yang sudah ada, lalu mengoptimalkannya agar tumbuh dan berkelanjutan. Sudah saatnya lupakan potensi retribusi BTS. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.