Narkoba di Kalsel

Simpan 4 Paket Sabu dan Alat Hisap, Petani di Salam Babaris Ditangkap Satresnarkoba Polres Tapin 

P (46) tahun Warga Desa Salam Babaris ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tapin atas kepemilikan narkotika jenis sabu

|
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tapin untuk BPost
P (46), tersangka kasus kepemilihan empat paket sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tapin di Desa Salam Babaris, Kecamatan Salam Babaris, Rabu (25/10/2023) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Berbekal informasi masyarakat, Polisi akhirnya berhasil meringkus P (46) tahun atas kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Warga Desa salam Babaris, Kecamatan Salam Babaris ini dibekuk dirumahnya oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tapin, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 02.00 wita. 

Disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasatnarkoba AKP Tatang Supriadi, setidaknya ada empat paket sabu yang berhasil diamankan dari pria yang bekerja sebagai petani atau pekebun ini. 

"Ada empat paket dengan berat bersih 0,42 gram, kemudian alat hisap berupa pipet dan kompor modifikasi," ujar Tatang, Jumat (27/10/2023). 

Baca juga: Uang Habis karena Judi Lalu Curi Suku Cadang Truk, Uangnya untuk Berjudi Lagi dan Beli Sabu

Baca juga: Lelaki Gaek Bawa 100 Gram Sabu Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan A Yani di Kota Banjarmasin

Baca juga: Diringkus Saat Akan Transaksi di Gedung Pemuda HST, Pemuda Asal Kandangan Terbukti Bawa 1 Paket Sabu

Selain itu, juga ada satu botol alkohol 95 persen dan satu unit handphone yang turut dijadikan barang bukti. 

Tatang pun menyebutkan, P dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Usai ditangkap, ia langsung digelandang ke Polres Tapin beserta sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved