Ekonomi dan Bisnis

Begini Proses Penagihan Retribusi Base Transceiver Station di Banjarmasin

Mulai 2024, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin tidak bisa lagi memungut retribusi dari Base Transceiver Station.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
DOKUMEN BANJARMASIN POST
ILUSTRASI - Menara telekomunikasi. 

Dijelaskannya, sesuai UU HKPD kewenangannya diambil alih pusat. Jadi, pada 2024, bukan potensi pendapatan daerah lagi. 

Kehilangan Potensi PAD ini, maka pihaknya masih berkoordinasi dan konsultasi ke pusat mengenai mana saja yang bisa menjadi potensi PAD. 

"Kami masih menunggu evaluasi ranraperda dari pusat," pungkasnya.

Total target PAD adalah Rp 470 miliar PAD. Terbesar dari rumah makan sebesar Rp 200 miliar. 

"PAD ini banyak sumbernya. Ada rumah makan dan restoran, ada juga hotel, parkir yang sekarang kami coba digitalisasi, reklame, serta potensi pajak lainnya di Kota Banjarmasin," pungkasnya

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved