Ekonomi dan Bisnis
Begini Proses Penagihan Retribusi Base Transceiver Station di Banjarmasin
Mulai 2024, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin tidak bisa lagi memungut retribusi dari Base Transceiver Station.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
Dijelaskannya, sesuai UU HKPD kewenangannya diambil alih pusat. Jadi, pada 2024, bukan potensi pendapatan daerah lagi.
Kehilangan Potensi PAD ini, maka pihaknya masih berkoordinasi dan konsultasi ke pusat mengenai mana saja yang bisa menjadi potensi PAD.
"Kami masih menunggu evaluasi ranraperda dari pusat," pungkasnya.
Total target PAD adalah Rp 470 miliar PAD. Terbesar dari rumah makan sebesar Rp 200 miliar.
"PAD ini banyak sumbernya. Ada rumah makan dan restoran, ada juga hotel, parkir yang sekarang kami coba digitalisasi, reklame, serta potensi pajak lainnya di Kota Banjarmasin," pungkasnya
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Tags
Base Transceiver Station (BTS)
Kota Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Diskominfotik Banjarmasin
Berita Terkait
Berita Terkait: #Ekonomi dan Bisnis
BSI Siap Layani Pendaftaran BPJS, Begini Kemudahannya |
![]() |
---|
Berangkat Haji Bisa Lebih Cepat, Ini Program yang Ditawarkan |
![]() |
---|
Tiga Hari Live TikTok Diblokir, Ini Yang Dialami Pedagang Kalsel |
![]() |
---|
Live TikTok diblokir, Omset Jualan Online Pedagang Pakaian Jadi di Banjarmasin Ini Turun 70 persen |
![]() |
---|
Dukung Pelestarian Alam, Pertamina Banjarmasin Tanam 200 Pohon di Pulau Curiak Batola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.