Ekonomi dan Bisnis
Begini Proses Penagihan Retribusi Base Transceiver Station di Banjarmasin
Mulai 2024, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin tidak bisa lagi memungut retribusi dari Base Transceiver Station.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin akan kehilangan salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah dari Base Transceiver Station (BTS).
Mulai 2024, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin tidak bisa lagi memungut retribusinya.
Saban tahun Pemko Banjarmasin biasanya menarik retribusi sebesar Rp 416.280.000. Nah bagaimana proses pemungutannya?
Kepala Diskominfotik Banjarmasin, Windiasti Kartika, mengatakan, proses pemungutan retribusi ini dilakukan setiap tahun.
Mekanismenya, pihaknya mengeluarkan surat yang namanya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Nah, SKRD itu yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang dan besarnya retribusi untuk setiap unit BTS.
Baca juga: Ratusan Juta Retribusi BTS Diambil Alih Pusat, Kominfo Cari Alternatif Gali PAD
Baca juga: Kantor DJPb Kalsel: Pendapatan Negara Mengalami Pertumbuhan
Besarannya juga berbeda-beda. Setelah terbit SKRD, nanti dibayarkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Asi Daerah (BPKAPAD).
Sedangkan yang menentukan besaran retribusi per unit BTS adalah lokasi.
Kemudian, dilihat lagi sesuai tata ruang. Tingkat kepadatan juga menjadi penentu besaran retribusi. Termasuk wilayah industri.
Tak hanya itu, jumlah kaki BTS atau tiang juga jadi penentu besaran. Tentunya jika tiang penyangga atau kaki empat lebih malah. Dibanding dengan tiga.
Termasuk, tinggi BTS. Semakin tinggi, juga semakin besar retribusinya. "Di Banjarmasin ada yang tinggi 10 meter. Ada yang tinggi 40 meter," bebernya.
Baca juga: Update Harga Bahan Pokok di Kabupaten HST: Telur Itik, Singkong dan Ikan Bandeng Naik
Baca juga: OJK: Nilai Saham Kepemilikan Investor di Kalsel Meningkat dan Mencapai Rp 69 Trilliun
Potensi bahaya yang juga lebih besar daerah padat penduduk juga ikut menjadi penilaian dalam besaran retribusi.
"Kalau digunakan bersama-sama, juga berbeda. Memang, pusat menyarankan agar BTS digunakan bersama-sama agar tidak banyak menara," jelasnya.
Kemudian, Windi menyebut, BTS tidak lagi menjadi retribusi daerah. Karena, ada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Jadi, dua tahun setelah undang-undang dikeluarkan masih bisa dipungut. Terakhir tahun ini. 2024 tidak boleh lagi memungut," jelasnya.
Terpisah, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengatakan, untuk 2023 PAD dari retribusi menara Rp 700 juta.
Baca juga: Penyebab Utama Harga Cabai Rawit di Banjarbaru Meroket hingga Tembus Rp 100 Ribu Lebih per Kilogram
Baca juga: DPRD Batola Setujui Raperda Pajak Daerah dan Pemberian Kemudahan Investasi
Base Transceiver Station (BTS)
Kota Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Diskominfotik Banjarmasin
| Penerbangan Langsung ke Arab Saudi, Dosen Ibitek Banjarmasin Ungkap Dampak Ganda Ekonomi Kalsel |
|
|---|
| Selesaikan Masalah Condotel, Grand Tand Hotel Lakukan Pemecahan Sertifikat, Investor Diminta Sabar |
|
|---|
| Belum Ada Koperasi Merah Putih di Kalsel Terima Kredit Perbankan, KMP Tetap Wajib Penuhi Kelayakan |
|
|---|
| Usaha KMP di Kalsel Mulai Berdetak, Koperasi Kintapura Tanahlaut Jual Lele 250 Kg |
|
|---|
| Penerbangan Perdana Air Asia Banjarmasin-Kuala Lumpur Resmi Dibuka, Bawa 180 Penumpang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.