DPRD Balangan

Kawal Penyusunan Perda, Ketua Komisi II DRPD Balangan Nur Fariani: Jalankan Fungsi Legislasi

Melalui fungsi legislasi, DPRD Balangan mengaktualisasikan diri sebagai wakil rakyat untuk membuat peraturan daerah, dengan mekanisme dan tata kerja.

|
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
DPRD KABUPATEN BALANGAN
Rapat kerja bersama dengan BPBD Kabupaten Balangan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN – Menjalankan fungsi legislasi, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Balangan, Nur Fariani, terus mengawal rencana pengesahan peraturan daerah (perda).

Belum lama ini, dilakukan rapat koordinasi (rakor) dengan beberapa pihak terkait khususnya dengan dinas yang akan menjalankan perda tersebut, bersama dengan anggota DPRD Balangan lain yang membidangi.

“Kami menggelar rapat koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah  dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana Kabupaten Balangan,” ujarnya.

Dalam menjalankan fungsi legislasi, Nur Fariani menambahkan, DPRD berperan dalam pembuatan Peraturan Perundang-undangan.

Melalui fungsi legislasi ini, DPRD mengaktualisasikan diri sebagai wakil rakyat untuk membuat perda, dengan mekanisme dan tata kerja yang tertuang dalam Undang-Undang dan peraturan tata tertibnya.

Namun, sebelum menjalankan hierarki dari peraturan perundang-undangan, yakni; Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang/ Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), serta peraturan Daerah (PERDA).

Terkhusus Perda sebagai produk hukum lembaga legislatif daerah, dibuat oleh DPRD bersama-sama Pemerintah Daerah. Artinya, prakarsa dapat berasal dari DPRD maumpun Pemda.

Khusus Perda tentang APBD rancangannya disiapkan oleh Pemda untuk dibahas bersama DPRD.

Sedangkan Perda dan ketentuan lain yang bersifat mengatur, diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.

Saat ini beberapa Raperda tengah dibahas, yaitu yang  berasal dari usulan Pemerintah Daerah adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Kemudian, Raperda tentang penggabungan desa, Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang izin lokasi.

Dan, Raperda inisiatif dari DPRD Balangan  tentang penanganan dan perlindungan anak yatim dan fakir miskin dan Raperda tentang Kelembagaan Adat. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved