Jasad Dalam Karung di Samarinda

Motif Asli Pelaku Membunuh Pria di Samarinda Kaltim dengan Memasukkan ke Dalam Karung

Motif asli pelaku membunuh pia di Samarinda Kaltim dengan nemasukkan ke dalam karung terungkap.

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Inilah bangunan yang berada di Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Kota Samarinda yang menjadi tempat T (17) menghabisi nyawa Alfi (19) pada Rabu (27/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO/ID, SAMARINDA - Motif asli pelaku membunuh pia di Samarinda Kaltim dengan nemasukkan ke dalam karung terungkap.

Kini terungkap sudah motif T (17), yang diduga menghabisi nyawa Muhammad Al Farizi (19) alias Alfa dan membuangnya ke dalam parit di Jalan Cempaka Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepada polisi remaja tersebut mengaku nekat menghabisi nyawa rekan sepermainannya lantaran korban memiliki utang hingga Rp 1,5 Juta kepadanya.

Rasa kesal itu semakin menjadi sebab Alfa tidak kunjung membayar hutang meski memiliki barang-barang bermerek.

Baca juga: Monsun Asia Mulai Aktif November, Lusa Hujan Diperkirakan Guyur Hampir Seluruh Wilayah Kalsel

Baca juga: Lapas Perempuan Martapura Terima Tambahan Warga Binaan Dari Rutan Rantau, Langsung Digeledah

Menanggapi hal tersebut, Amrullah (29), kakak kandung korban atau Alfa merasa keberatan dengan pengakuan pelaku yang menyatakan korban memiliki utang.

Sebab, berdasarkan keterangan sepupu yang sering menemani adiknya, justru pelaku yang berutang kepada sang adik.

"Makanya malam itu dia (Alfa) pamit katanya mau pergi untuk mengambil uang ke pelaku," ungkapnya kepada awak media usai rilis di Mapolresta Samarinda, Senin (30/10/2023).

Terlebih lagi selama ini sang adik yang sudah bekerja kerap mengantarkan makanan ke pelaku yang sering mengeluh kelaparan.

"Karena kan pelaku ini tidak tinggal lagi sama orang tuanya yang sudah berpisah. Wakarnya di situ (TKP) juga bilang Alfa itu sering antar nasi buat pelaku," bebernya.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Pemuda Dalam Karung di Samarinda Masih di Bawah Umur

Oleh sebab itu, meski sudah mengikhlaskan kepergian sang adik, namun pihaknya menegaskan kasus tersebut akan terus berlanjut di jalur hukum.

"Dia (pelaku) harus minta maaf dengan tulus dan menerima ganjaran hukum," pungkasnya.

Pelaku yang Berutang pada Adik

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli Sementara, Amrullah (29) kakak kandung korban merasa keberatan dengan pengakuan pelaku yang menyatakan korban memiliki utang.

Sebab, berdasarkan keterangan sepupu yang sering menemani adiknya, justru pelaku yang berutang kepada sang adik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved