Korupsi di Kalsel
Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan iPad di DPRD Banjarbaru, Kepala Bappeda Sebut Harga Per Unit 20 Juta
Satu unit personal komputer atau iPad pada Sekretariat DPRD Banjarbaru digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan personal komputer atau iPad pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru, kembali bergulir hari ini Rabu (1/11/2023).
Agenda sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin ini sendiri adalah mendengarkan keterangan saksi.
Setidaknya ada empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang dipimpin oleh Vidiawan Satriantoro selaku Ketua Majelis Hakim tersebut.
Adapun empat saksi tersebut, di antaranya adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banjarbaru dan tiga orang dari Pejabat Pengadaan /Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) Pemko Banjarbaru.
Baca juga: Bendahara Pengeluaran Setwan Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan iPad DPRD Banjarbaru
Baca juga: Korupsi Pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru, Barang Datang Setelah Masa Kontrak Selesai
Baca juga: Aulia Rachman Menjalani Sidang Perkara Korupsi Pengadaan iPad Sekretariat DPRD Banjarbaru
Dalam persidangan, Kepala Bappeda Banjarbaru Kanafi mengatakan proyek pengadaan iPad pada Sekretariat DPRD Banjarbaru dianggarkan melalui APBD Perubahan tahun 2020.
Awalnya, pembelian 30 unit iPad hanya dianggarkan sebesar Rp 318 juta, namun selanjutnya terdapat surat dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banjarbaru kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perihal permohonan penambahan anggaran dengan alasan anggaran yang ada tidak sesuai spesifikasi iPad yang diinginkan.
"Ada 30 unit (iPad), harga awalnya 1 unit Rp 9,8 juta tapi karena dianggap tidak sesuai spek yang dimau, maka dianggarkan menjadi 20 juta per unit," ungkap Kanafi yang saat itu juga menjabat Sekretaris TAPD Pemko Banjarbaru.
Sehingga, total anggaran untuk pembelian 30 unit iPad dikatakan menjadi sekitar Rp 622 juta atau berubah satu kali lipat dari anggaran awal.
Selanjutnya, menurut Kanafi pencairan anggaran pengadaan dilakukan jika barang dari penyedia telah datang dan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
"Maka kalau barang belum ada semestinya tidak bisa dicairkan. Kalau sudah terlanjur dicairkan harus dikembalikan anggarannya," jelasnya.
Saksi lainnya dari Tim Pokja, Tri Rudiarto mengatakan pengadaan iPad dilakukan secara lelang karena anggarannya di atas Rp 200 juta dan secara online.
Dan yang ikut mengikuti lelang ada sebanyak 31 perusahaan, dan yang memenuhi syarat hanyalah CV Kiaratama Persada yang digunakan oleh terdakwa Aulia Rachman.
Kemudian sebanyak 30 perusahaan hanya melihat saja atau tidak ikut mengajukkan penawaran, sementara CV Kiaratama Persada mengajukkan.
Dan saat dilakukan pemberkasan, CV Kiaratama Persada pun memenuhi semua persyaratan hingga ditetapkan sebagai pemenang tender pengadaan 30 unit iPad dengan nilai anggaran Rp 622 juta.
Dua terdakwa dalam perkara ini yakni M Joni Setiawan selaku mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Sekretaris di DPRD Banjarbaru, dan Aulia Rachman selaku penyedia jasa hadir dalam ruang sidang mengenakan peci.
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.