Berita Banjarmasin

Bendahara Pengeluaran Setwan Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan iPad DPRD Banjarbaru

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan personal komputer atau iPad Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Foto Rizki untuk Banjarmasinpost.co.id
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan personal komputer atau iPad Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali bergulir, Jumat (27/10/2023).

Dan sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dan yang menjadi saksi saat itu adalah Guin Ruhmala yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD Banjarbaru pada saat pengadaan 30 unit iPad di tahun 2020.

Dalam persidangan Guin membeberkan bahwa diterbitkannya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pengadaan 30 iPad setelah terpenuhinya dokumen yang disyaratkan.

Baca juga: Belum Selesai Konsumsi Sabu, Tiga Pemuda Diamankan Tim Polsek Pulaulaut Utara dan Polres Kotabaru

Baca juga: Sosialisasi Bacapres saat Reses, Parpol di Kalsel Pendukung Mulai Rapatkan Barisan

"SPP untuk diberikan kepada CV Kiaratama Persada sekitar Rp 582 juta," katanya.

Meskipun tidak mengetahui apakah 30 iPad telah diterima dan apakah seusai dengan masa kontrak 30 hari, SPP langsung diterbitkan karena seluruh berkas seperti Berita Acara Serah Terima Barang (ASTB) saat itu dinyatakan telah terpenuhi.

"Saya hanya melihat bahwa dokumen sudah lengkap makanya tanda tangan, tapi proses teknisnya tidak tahu," katanya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro.

Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni M Joni Setiawan selaku mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Sekretariat DPRD Banjarbaru dan Aulia Rachman selaku penyedia jasa pun dihadirkan dalam ruang sidang.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (1/11/2023) masih dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa diketahui bahwa kerugian negara yang muncul mencapai Rp 521.154.545 berdasarkan laporan audit dari Perwakilan BPKP Kalsel.

Kedua terdakwa pun kemudian didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang R.I. No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang R.I. No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidairnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved