Korupsi di Kalsel

Korupsi Pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru, Barang Datang Setelah Masa Kontrak Selesai

Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa Aulia Rachman selaku penyedia jasa pengadaan 30 iPad di Setwan DPRD Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020.

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang perkara korupsi pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru dengan terdakwa Aulia Rachman, Jumat (20/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa perkara korupsi pengadaan personal komputer atau iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru, Aulia Rachman, menjalani sidang perdana, Jumat (20/10/2023).

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mengenakan baju putih bertulisan Lapas Banjarbaru serta peci, Aulia Rachman duduk di kursi pesakitan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Baca juga: Aulia Rachman Menjalani Sidang Perkara Korupsi Pengadaan iPad Sekretariat DPRD Banjarbaru

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru Diciduk Tim Gabungan, Sempat Masuk DPO

Dakwaan atas perkara Pengadaan iPad DPRD Banjarbaru, dibacakan secara bergantian oleh dua orang JPU dari Kejari Banjarbaru, yakni Soneridho SH dan Febriana Rizki,  SH.

Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Aulia Rachman selaku penyedia jasa dalam proyek pengadaan 30 iPad di Setwan DPRD Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020.

Terdakwa saat itu menjadi penyedia jasa dengan meminjam perusahaan milik saksi Ahmad Syaifullah yang bernama CV Kiaratama Persada.

Baca juga: Listrik pada Pohon Tumbang Tewaskan Warga Kabupaten Tabalong Kalsel, Tubuh Korban Sempat Berasap

Baca juga: Haul ke-13 Datu Qabul Besok, Sopir Truk Diimbau untuk Tidak Melintasi Jalur Marabahan-Margasari

Dalam perjalanannya, terdakwa menyediakan sebanyak 25 iPad, sedangkan 5 lagi disediakan saksi Aida Yunani (perkara terpisah dan sudah divonis).

Dan rupanya. terdakwa Aulia Rachman tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyedia jasa sebagaimana mestinya, seperti yang tertuang di dalam kontrak atau surat perjanjian.

Misalnya saja, iPad yang didatangkan tidak sesuai spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak perjanjian.

Baca juga: Pembunuhan Sadis di Kayu Abang Kalsel, Kasatreskrim Polres Tala Sebut Anggotanya Masih di Lapangan

Baca juga: Bayi Temuan di Pasar CBS Kabupaten Banjar, Sementara Ini Dirawat Anggota Polsek Martapura

"Selain tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, pengadaannya juga setelah masa kontrak selesai," kata JPU.

Kemudian, JPU membeberkan bahwa iPad yang didatangkan oleh terdakwa Aulia Rachman ini ternyata bukan dibeli secara resmi.

"Ditemukan fakta bahwa iPad tersebut adalah black market atau tidak resmi," timpal JPU.

Baca juga: Bocah Tenggelam di Sungai Martapura Banjarmasin, Kakak Korban Sebut Adiknya Tak Bisa Berenang

Baca juga: Sakit Hati Diduakan, Lelaki di Kabupaten Tapin Ini Sebar Foto Bugil Pacar di Whatsapp

Akibat dari perbuatan terdakwa diketahui bahwa kerugian negara yang muncul mencapai Rp 521.154.545 berdasarkan laporan audit dari Perwakilan BPKP Kalsel.

Dalam perkara ini, Aulia Rachman tidaklah sendirian.

Ada terdakwa lainnya. yakni mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Setwan DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Joni Setiawan. Namun, terdakwa ini sudah lebih dulu menjalani persidangan.

Baca juga: Jumlah Biaya untuk 15 Orang Guru yang akan Belajar ke Inggris 15 Orang Bersama Wakil Wali Kota

Baca juga: Rentetan Perjalanan Wali Kota Banjarmasin ke Luar Negeri di 2023, Terakhir Diagendakan ke Inggris

Baca juga: Alasan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina Berganti dari Mobil Toyota Fortuner ke Alphard, Pertama Kali

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved