Berita Nasional
Tim Pelapor Keberatan Putusan Pelanggaran Kode Etik 7 November 2023, MKMK Diminta Lakukan Ini
Putusan mengenai laporan dugaan pelanggaran kode etik akan diumumkan MKMK pada Selasa (7/11/2023), namun hal ini mendapat sanggahan dari tim pelapor.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Putusan mengenai laporan dugaan pelanggaran kode etik akan diumumkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023), namun hal ini mendapat sanggahan dari tim pelapor.
Alasan MKMK memastikan 7 November 2023 untuk membacakan hasil putusan laporan pelanggaran kode etik, sebab pada tanggal tersebut merupakan batas akhir pengusulan Capres-Cawapres pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) & Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sebagai satu di antara beberapa Pelapor dugaan pelanggaran etik menyatakan protes keras atas sikap MKMK yang mempersingkat tahapan persidangan Perkara Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang diduga dilakukan oleh Hakim Konstitusi yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Baca juga: Viral Pria di Gunung Gede Jabar Buka Jasa Charger HP, Para Pendaki Jadi Target Sasaran
Baca juga: Info Cuaca Ekstrem BMKG 1 November 2023, Kalsel Berawan, Sumsel dan Jateng Hujan Plus Angin Kencang
"Tentu sebagai Pelapor, kami sangat keberatan jika belum apa-apa Ketua MKMK sudah menetapkan akhir masa sidang harus selesai tanggal 7 November 2023, padahal MKMK memiliki jadwal waktu sidang untuk 1 bulan lamanya hingga akhir November 2023," kata Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus, dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Terkait hal ini, Petrus menduga MKMK sudah tidak mandiri lagi dalam menangani perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, jika tidak memberikan kesempatan secara maksimal kepada pihak Pelapor untuk membuktikan laporannya.
"Maka untuk apa masa bakti MKMK diberikan selama waktu 1 bulan. Padahal kasus nepotisme Anwar Usman yang sekarang disebut mega skandal, yang menimpa MK saat ini, seharusnya dijadikan momentum perbaikan penegakan hukum," kata Petrus.
"Terutama apa yang terjadi saat ini di MK karena faktor nepotisme telah merusak sendi-sendi Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dan adil sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini tidak sekedar melanggar Etika tetapi juga melanggar pasal 24 UUD 1945," sambungnya.
Lebih lanjut, Petrus meminta Ketua Majelis MKMK Jimly Asshiddiqie agar bisa menjaga dan mengembalikan asas kekuasan Kehakiman yang merdeka dan asas kemandirian MK dan MKMK.
"Ketua MKMK, tidak boleh terpengaruh dengan jadwal dan tahapan pemilu di KPU, karena kondisi MK kini membutuhkan kesabaran semua pihak dengan segala konsekuensi termasuk menunda satu tahapan proses pemilu, demi menghormati proses hukum di MKMK yang kelak akan menentukan jadwal untuk membuka kembali persidangan Perkara No.90/PUU-XXI/2023 dengan Majelis Hakim Konstitusi yang baru minus Anwar Usman," tutur Petrus.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan putusan terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK akan selesai pada 7 November 2023.
Hal itu, dijelaskan Jimly, karena ada pemohon yang meminta agar putusan tersebut dibacakan sebelum tanggal 8 November 2023 yang merupakan batas terakhir pengusulan bakal calon pengganti capres-cawapres di KPU.
"Kami mendiskusikannya (permintaan pelapor), kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7," kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Menurut Jimly hal itu dilakukan agar publik tidak menganggap penyelesaian laporan dugaan pelanggaran etik sengaja dibuat molor.
"Kenapa tanggal 7 karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap wooo sengaja ini dimolor molorin. Padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya (MKMK) itu," jelas Jimly.
"Tugas kita 30 hari harusnya, cuma ada yang nanti bisa menganggap waduh ini sengaja dimolor-molor. Maka kita sepakati putusan tanggal 7," sambungnya.
MKMK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Capres-Cawapres
Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi (MK)
| Fakta Sosok Antasari Azhar yang Meninggal Dunia Hari Ini: Mantan Ketua KPK di Era Presiden SBY |
|
|---|
| Siswa Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Disebut Kerap Di-bully |
|
|---|
| 54 Pelajar SMAN 72 Jakarta Jadi Korban Ledakan, Siswa Terduga Pelaku Jalani Operasi |
|
|---|
| MKD DPR Jatuhkan Sanksi Kepada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio |
|
|---|
| Ketua Banggar DPR RI Bantah Menkeu, Pemda Tak Punya Dana untuk Disimpan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.