Berita Nasional

Tim Pelapor Keberatan Putusan Pelanggaran Kode Etik 7 November 2023, MKMK Diminta Lakukan Ini

Putusan mengenai laporan dugaan pelanggaran kode etik akan diumumkan MKMK pada Selasa (7/11/2023), namun hal ini mendapat sanggahan dari tim pelapor.

Editor: Mariana
Tribunnews
Ketua MK Anwar Usman 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Putusan mengenai laporan dugaan pelanggaran kode etik akan diumumkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023), namun hal ini mendapat sanggahan dari tim pelapor.

Alasan MKMK memastikan 7 November 2023 untuk membacakan hasil putusan laporan pelanggaran kode etik, sebab pada tanggal tersebut merupakan batas akhir pengusulan Capres-Cawapres pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) & Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sebagai satu di antara beberapa Pelapor dugaan pelanggaran etik menyatakan protes keras atas sikap MKMK yang mempersingkat tahapan persidangan Perkara Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang diduga dilakukan oleh Hakim Konstitusi yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Baca juga: Viral Pria di Gunung Gede Jabar Buka Jasa Charger HP, Para Pendaki Jadi Target Sasaran

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem BMKG 1 November 2023, Kalsel Berawan, Sumsel dan Jateng Hujan Plus Angin Kencang

"Tentu sebagai Pelapor, kami sangat keberatan jika belum apa-apa Ketua MKMK sudah menetapkan akhir masa sidang harus selesai tanggal 7 November 2023, padahal MKMK memiliki jadwal waktu sidang untuk 1 bulan lamanya hingga akhir November 2023," kata Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus, dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).

Terkait hal ini, Petrus menduga MKMK sudah tidak mandiri lagi dalam menangani perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, jika tidak memberikan kesempatan secara maksimal kepada pihak Pelapor untuk membuktikan laporannya.

"Maka untuk apa masa bakti MKMK diberikan selama waktu 1 bulan. Padahal kasus nepotisme Anwar Usman yang sekarang disebut mega skandal, yang menimpa MK saat ini, seharusnya dijadikan momentum perbaikan penegakan hukum," kata Petrus.

"Terutama apa yang terjadi saat ini di MK karena faktor nepotisme telah merusak sendi-sendi Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dan adil sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini tidak sekedar melanggar Etika tetapi juga melanggar pasal 24 UUD 1945," sambungnya.

Lebih lanjut, Petrus meminta Ketua Majelis MKMK Jimly Asshiddiqie agar bisa menjaga dan mengembalikan asas kekuasan Kehakiman yang merdeka dan asas kemandirian MK dan MKMK.

"Ketua MKMK, tidak boleh terpengaruh dengan jadwal dan tahapan pemilu di KPU, karena kondisi MK kini membutuhkan kesabaran semua pihak dengan segala konsekuensi termasuk menunda satu tahapan proses pemilu, demi menghormati proses hukum di MKMK yang kelak akan menentukan jadwal untuk membuka kembali persidangan Perkara No.90/PUU-XXI/2023 dengan Majelis Hakim Konstitusi yang baru minus Anwar Usman," tutur Petrus.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan putusan terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK akan selesai pada 7 November 2023.

Hal itu, dijelaskan Jimly, karena ada pemohon yang meminta agar putusan tersebut dibacakan sebelum tanggal 8 November 2023 yang merupakan batas terakhir pengusulan bakal calon pengganti capres-cawapres di KPU.

"Kami mendiskusikannya (permintaan pelapor), kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7," kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Menurut Jimly hal itu dilakukan agar publik tidak menganggap penyelesaian laporan dugaan pelanggaran etik sengaja dibuat molor.

"Kenapa tanggal 7 karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap wooo sengaja ini dimolor molorin. Padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya (MKMK) itu," jelas Jimly.

"Tugas kita 30 hari harusnya, cuma ada yang nanti bisa menganggap waduh ini sengaja dimolor-molor. Maka kita sepakati putusan tanggal 7," sambungnya.

Selain itu, Jimly mengatakan hal ini dilakukan juga untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka, Soal PAT Bab 5 Lembaga Negara dan Pemerintahan

"Dan di samping itu ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum yang adil supaya jangan kemana-mana lagi berpikirnya sesudah keputusan MKMK ini," ucapnya.

Sebagai informasi, MKMK menggelar sidang pendahuluan dengan memanggil 9 hakim konstitusi selaku terlapor.

Adapun sidang untuk hakim digelar tertutup.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

Putusan ini dianggap sebagai 'jalan pintas' bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kini berusia 36 tahun untuk mencalonkan wakil presiden.

Untuk itu sejumlah kalangan melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK diduga terkait pelanggaran kode etik atas putusan itu.

Anwar Usman Bantah Lobi Hakim Lain

Untuk itu sejumlah kalangan melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK diduga terkait pelanggaran kode etik atas putusan itu. Ketua MK Anwar Usman mengaku tidak melakukan lobi dalam langkahnya untuk melancarkan supaya putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan.

"Enggak ada lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya, sudah," ujar Anwar Usman usai menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Sebagai informasi, kemarin malam Anwar Usman sebagai terlapor menghadiri sidang MKMK ihwal dugaan pelanggaran kode etik.

Saat ditanya soal apa saja yang ditanyakan MKMK dalam pemeriksaan, Anwar Usman tidak mengungkapkan secara jelas.

"Ya enggak ada, itu saja, ya masalah. Kalau bisa seperti siaran pers saya itu lho, baca beberapa putusan," ujarnya.

Hari ini, selain memeriksa terlapor, MKMK juga melakukan sidang pemeriksaan terhadap pelapor pada pagi hari tadi.

Dalam sidang sidang itu, Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Violla Reninda selaku pelapor mengatakan Anwar Usman selain terlibat dalam mengambil putusan serta melakukan lobi untuk memuluskan tujuannya.

"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," jelas Violla.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pastikan Putusan Pelanggaran Etik pada 7 November 2023, MKMK Diprotes Pelapor

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved