Kriminalitas Banjarmasin

Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Terdakwa Narkoba Jaringan Miming, Kajati Kalsel: Kami Banding

Saat Selasa (10/10), Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Riswan.

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr Mukri, SH, MH. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) rupanya banding atas vonis terhadap terdakwa pembawa 35 kilogram sabu, yakni Riswansyah alias Riswan.

Diketahui, saat Selasa (10/10), Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Riswan.

Terdakwa ini diketahui termasuk dalam jaringan gembong narkoba internasional, yakni Fredy Pratama alias Miming, yang saat ini masih diburu interpol.

Pasalnya, dia membawa sabu dalam jumlah besar atau sekitar 35 kg yang disuruh Muhammad Rivaldo Milianro Gozal Silondae alias Aldo alias KIF.

Baca juga: Gilir Gadis 13 Tahun di Rumah,  Dua Remaja di Tabalong Ini Digerebek Pacar Korban

Baca juga: Polisi RW di Teluk Dalam Banjarmasin Gelar Kegiatan GSM, Warga Sampai Antre untuk Dapat Terapi Pijat

Dan, KIF ini merupakan pengendali operasional jaringan Fredy Pratama alias Miming untuk wilayah Jawa dan Sumatra.

Terdakwa ditangkap jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 14 Januari 2023 di salah satu hotel di Jalan Yos Yusdarso Banjarmasin.

Barang bukti yang ditemukan, 35 kg sabu, dibawa terdakwa dari Surabaya atas perintah Muhammad Rivaldo Milianro Gozal Silondae alias Aldo alias KIF.

Terdakwa sempat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana hukuman mati. Namun kemudian divonis oleh hakim dengan hukuman seumur hidup.

Baca juga: Viral Modus Penipuan Menjual Sembako di Desa Ilung Kabupaten HST, Polisi Ingatkan Warga

Baca juga: Pencuri Motor di Jalan Pramuka Banjarmasin Diringkus Polisi, Pelaku Beraksi Saat Kunci Tertinggal

Oleh Kejati Kalsel, hukuman ini terlalu ringan alias tidak sesuai dengan tuntutan yang dimohonkan, sehingga menyatakan banding.

"Diputus oleh hakim seumur hidup. Tapi kami telah melakukan upaya hukum banding karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan yang kami ajukkan," ujar Kepala Kejati Kalsel, Dr Mukri, SH, MH.

Dibeberkan oleh Dr Mukri bahwa apabila memang nantinya putusan tetap menyatakan terdakwa hanya divonis seumur hidup, maka pihaknya juga akan melakukan upaya hukum lagi.

"Kalaupun tetap putusannya seumur hidup, kami akan kasasi," jelasnya kepada awak media baru-baru ini.

Baca juga: KLHK Segel Lahan Dua Perusahaan Sawit di Kabupaten Banjar, Kebun 4.487 Hektare Hangus

Baca juga: Satu Pemicu Provinsi Kalsel Berada Peringkat Lima Provinsi Paling Rawan Ujaran Kebencian Pemilu 2024

Pihaknya mengajukkan banding karena beberapa pertimbangan. Mulai dari besarnya jumlah barang bukti, hingga statusnya merupakan jaringan dari gembong narkoba internasional.

"Kalau sudah masuk jaringan, kemudian barang buktinya signifikan (besar,red), tidak ada kata lain kecuali hukuman mati. Kami tidak main-main dengan penyalahgunaan narkoba. Karena kita tahu, betapa bahayanya untuk generasi muda. Makanya, sebagai trend effect, kami lakukan tuntutan maksimal," katanya.

Sebelumnya kepada Banjarmasinpost.co.id, penasihat hukum terdakwa, Nizar Tanjung, juga menyatakan banding karena hukuman seumur hidup untuk kliennya sangat memberatkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved