Kriminalitas Banjarmasin

Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Terdakwa Narkoba Jaringan Miming, Kajati Kalsel: Kami Banding

Saat Selasa (10/10), Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Riswan.

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr Mukri, SH, MH. 

Pasalnya lanjutnya dalam perkara ini, kliennya bukanlah sebagai pelaku utama alias gembong narkoba.

Baca juga: Alami Kecelakaan Tunggal di Tanbu, Perempuan Asal Kotabaru Ini Tidak Sadarkan Diri

Baca juga: Banjarmasin Masih Ada 8 Ribu Jamban Apung, PR Bagi Kota Sehat 

Bahkan menurutnya, kliennya pun tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya ternyata berisi sabu. Terlebih dalam pledoi sudah disampaikan bahwa kliennya hanyalah seorang sopir ekspedisi.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved