Kriminalitas Banjarmasin
Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Terdakwa Narkoba Jaringan Miming, Kajati Kalsel: Kami Banding
Saat Selasa (10/10), Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Riswan.
|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr Mukri, SH, MH.
Pasalnya lanjutnya dalam perkara ini, kliennya bukanlah sebagai pelaku utama alias gembong narkoba.
Baca juga: Alami Kecelakaan Tunggal di Tanbu, Perempuan Asal Kotabaru Ini Tidak Sadarkan Diri
Baca juga: Banjarmasin Masih Ada 8 Ribu Jamban Apung, PR Bagi Kota Sehat
Bahkan menurutnya, kliennya pun tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya ternyata berisi sabu. Terlebih dalam pledoi sudah disampaikan bahwa kliennya hanyalah seorang sopir ekspedisi.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Tags
Kriminalitas Banjarmasin
hukuman seumur hidup
Miming
Kejati Kalsel
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Fredy Pratama
hukuman mati
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kriminalitas Banjarmasin
Peandra Dikeroyok Pakai Senjata Tajam, Polisi Bekuk Tiga Anggota Geng Pasber |
![]() |
---|
Aksi Terekam CCTV, Pencuri Uang Kaum Masjid di Sekretariat Kampus Uniska Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Berupaya Hindari Polisi, Pria Teler Tepergok Bawa Celurit dan Keris |
![]() |
---|
Kurir Narkoba Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Terdakwa Juga Terancam Denda Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Diduga Gelapkan Uang Hingga Miliaran, Bendahara Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.