Kriminalitas Nasional

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba Modus Baru, Dalam Kripik Pisang Pabrik di Bantul Digrebek

Tim Bareskrim Polri dan Polda DIY membongkar modus baru peredaran narkoba, dalam kripik pisang

Editor: Irfani Rahman
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana .
Bareskrim Polri dan jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti produksi dan pengedaran narkotika dengan modus kripik singkong dan happy water Jumat (3/11/2023). 

"Ada pengendalinya. Pengendalinya sekarang masih DPO. Mereka yang memberikan instruksi. Kami juga tidak tahu, nanti kami tanya (kepada delapan tersangka yang sudah diamankan)," tuturnya.

Lebih lanjut, pengendali yang masuk dalam daftar DPO itu berjumlah empat orang.

Baca juga: Viral Pria di Banyuasin Ini Beri 1 Juta Bagi Penemu sang Istri, Diduga Kabur Dengan Selingkuhan

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru di BPKH, Berikut Syarat dan Kualifikasi serta Cara Daftarnya

DPO tersebut berperan sebagai pengendali di setiap tempat kejadian perkara.

Hingga kini, empat DPO itu terus dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polri.

Baca juga: Komisi III DPR Tekankan Pentingnya Kerja Sama Antarlembaga Cegah Penyebaran Narkoba di Indonesia

"Itu adalah hal yang baru. Yang kadang-kadang kita pikir tidak masuk akal. kok bisa ya dijual seperti itu," terangnya.

Atas kejadian tersebut, sejumlah tersangka disangkakan berbagai macam pasal. Satu di antaranya berupa Pasal 114 Ayat (2) JO maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 berupa pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1juta dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Kandungan Narkoba Berbungkus Keripik Pisang

Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso mengungkap kandungan narkotika pada keripik pisang dan happy water yang diproduksi para pelaku di Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Slamet menyebut campuran narkotika pada keripik pisang dan happy water itu ialah amfetamin atau zat psikotropika berbahaya.

Selain itu amfetamin, pelaku juga mencampurkan sabu ke dalam dua keripik pisang dan happy water tersebut.

"Ini campuran antara Amfetamin dan Sabu. Jadi beberapa hal itu dikolaborasikan dengan apa yang tadi disampaikan, keripik pisang maupun happy water," katanya, seusai jumpa pers, Jumat (3/11/2023).

Dua jenis bahan psikotropika itu membuat seseorang hilang kesadaran dan meningkatkan mood.

Wakapolda menjelaskan, mulanya para pelaku mengontrak di sebuah rumah di Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul.

"Awlanya mereka mengontrak seperti biasa sesuai prosedur, izin RT dan RW. Tapi mereka gak bersosialisasi dengan warga," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved