Breaking News

Kriminalitas Nasional

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba Modus Baru, Dalam Kripik Pisang Pabrik di Bantul Digrebek

Tim Bareskrim Polri dan Polda DIY membongkar modus baru peredaran narkoba, dalam kripik pisang

Editor: Irfani Rahman
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana .
Bareskrim Polri dan jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti produksi dan pengedaran narkotika dengan modus kripik singkong dan happy water Jumat (3/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Peredaran narkoba dengan modus baru berhasil digagalkan oleh jajaran Bareskrim Polri dan Polda DIY. Bahkan sebuah pabrik yang diduga sebagai tempat mengemas narkoba yang berada di Bantul digrebek petugas.

Adapun modusnya narkoba di kemas dalam bungkusan kripik pisang dan happy water.

Dalam gerak cepat dan pengembangan diamankan sebanyak 8 tersangka yakni yakni MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R

Selain itu barang bukti juga telah disita oleh petugas.

Kasus terungkap setelah salah satu pelaku berinisial R ditangkap pada Kamis (2/11/2023) malam.

Baca juga: 224 Kilogram Sabu Gagal Beredar, Aksi Gerak Tim Polres Metro Jakbar, 2 Kg Ditemukan di Bandara

Baca juga: Fakta Sosok Ngatiyem Penjual Jamu yang Meninggal di Rumah Kontrakkan, Mbah Orang Baik dan Ramah

Petugas gabungankemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Yogyakarta

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, berujar, pengungkapan itu dilakukan dari patroli siber yang kemudian menemukan beberapa akun media sosial menjual happy water narkotika dan kripik pisang narkotika dengan harga yang tidak wajar.

"Delapan tersangka itu diamankan di empat wilayah yang berbeda yakni di Cimanggis, Depok; Magelang, Jawa Tengah dan dua titik (Baturetno dan Potorono) di Bantul, DI Yogyakarta," ucapnya kepada awak media saat ungkap kasus pengedaran narkotika di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023).

Disampaikannya, delapan tersangka itu memiliki peran dan tugas yang berbeda.

Di mana, tersangka MAP bertugas sebagai pengelola akun media sosial, tersangka D bertugas sebagai pemegang rekening, tersangka AS bertugas sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran.

Kemudian, tersangka EH bertugas sebagai pengolah atau koki dan distributor.

Sementara BS, MRE, AR, R bertugas sebagai pengolah atau koki pembuatan produk happy water narkotika dan keripik pisang narkotika.

Produk-produk tersebut dijual dengan harga yang sangat fantastis melalui sejumlah media sosial tanpa kode khusus.

Di mana, cairan happy water narkotika per botol berisi 10 mili dijual dengan harga Rp1,2 juta dan keripik pisang narkotika ukuran 50 gram, 75 gram, 100 gram, 200 gram, 500 gram dijual dengan harga Rp1,5-Rp6 juta per bungkusnya.

Terkait asal ide pembuatan cairan happy water narkotika dan keripik pisang narkotika, Komjen Wahyu Widada, berujar bahwa itu dilakukan oleh sejumlah oknum pengendali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved