Korupsi di Kalsel

Kejaksaan Negeri Banjarmasin Datangkan Tersangka Korupsi BBPOM dari Lapas Makassar

Sejal Kamis (3/1/1/2023), tersangka dugaan korupsi pembangunan kasus gedung BBPOM di Banjarbaru, yakni RMA, dititipkan di Lapas Banjarmasin.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Arri Wokas, menjelaskan tentang tersangka dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Jumat (3/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru, berinisial RMA, tiba di Kota Banjarmasin.

Diketahui, belum lama tadi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni dua kontraktor berinisial RMA dan HS.

Untuk tersangka HS yang juga terbelit kasus gedung BBPOM, sudah lebih dulu ditahan dan dititip ke Lapas Banjarmasin sejak 9 Oktober 2023.

Baca juga: Saat Pasang Kabel Jaringan di HKSN Banjarmasin, Warga Banjarbaru ini Tersetrum dan Alami Luka Bakar

Baca juga: Titian Putus di Surgi Mufti, BPBD Kota Banjarmasin Khawatirkan Ada Runtuh Susulan

Sedangkan tersangka RMA belum ditahan karena sedang menjalani hukuman pidana korupsi perkara lain di Lapas Makassar.

Pihak Kejari Banjarmasin pun kemudian mengurus berbagai administrasinya ke Dirjen Pemasyarakatan untuk bisa mendatangkan tersangka RMA.

Hingga saat Kamis (3/1/1/2023), tersangka RMA pun sudah tiba di Banjarmasin, setelah dijemput tim Kejari Banjarmasin.

Baca juga: Titian Terputus di Jalan Panglima Batur Surgi Mufti Banjarmasin, Warga Tak Bisa ke Pasar Lama

Baca juga: Meninggal Dunia, Korban Tertimpa Dinding Runtuh di Pasar Tanjung Kabupaten Tabalong Kalsel

"Saat Kamis pagi, tiba di Banjarmasin," ujar Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Arri Wokas, Jumat (3/11/2023).

Setelah berhasil didatangkan dari Lapas Makassar, Arri Wokas menambahkan, bahwa tersangka kemudian dititipkan di Lapas Banjarmasin.

"Sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk proses selanjutnya," imbuh dia.

Baca juga: Oknum Ustaz yang Diduga Menodai Santri Sampaikan Penyesalan di Polsek Pelaihari Kalsel

Baca juga: Santri Dinodai, Oknum Ustaz Jadi Tersangka dan Polsek Pelaihari Kalsel Himpun Keterangan Saksi

Tersangka RMA merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek pada tahap II di 2019 dengan anggaran sebesar Rp 16 miliar.

Kalau tersangka HS, terlibat dalam pengerjaan tahap III Tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp 11 miliar.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved