Kriminalitas Nasional

Terungkap Motif Pemuda di Sumatera Utara Ini Habisi Nyawa Paman, Dendam Masa Lalu

Ternyata ini motif pemuda di Gang Jawa Sumatera Utara habisi nyama sang paman,kepada petuags sebut karena dendam lama pernah dilecehkan

Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang ditangkap. Terungkap motif pemuda di Sumut ini habisi nyawa sang paman. 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Teka teki penyebab seorang pemuda berinsial MJE (27) menghabisi nyawa sang paman bernama Poniran di Gang Jawa, Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sumatera Utara. Kamis (2/11/2023) malam terungkap.

Ini setelah pelaku MJE alias AL berhasil ditangkap petugas gabungan Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dan Polres Serdangbedagai ,Jumat (3/11/2023) dinihari.

Ternyata pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam lama.

Pelaku sendiri sempat menangis kala dibawa petugas ke Polres untuk diamankan

Baca juga: 224 Kilogram Sabu Gagal Beredar, Aksi Gerak Tim Polres Metro Jakbar, 2 Kg Ditemukan di Bandara

Baca juga: Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba Modus Baru, Dalam Kripik Pisang Pabrik di Bantul Digrebek

KBO Satreskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengatakan lokasi pembunuhan barada di rumah korban yang terletak di Gang Jawa, Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sumatra Utara.

Pelaku yang berambut gondrong terlihat menangis ketika dibawa ke Mapolres Sergai.

"Polres bekerjasama dengan Polsek, berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat, pengungkapan peristiwa dugaan pembunuhan ini dalam tempo 9 jam sudah berhasil diungkapkan untuk proses hukum yang berlaku," kata Iptu Edward saat paparan di Polres Sergai, Jumat (3/11/2023).

Mendapati informasi itu, personel gabungan Polsek Teluk Mengkudu dan Polres Sergai kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP.

"Begitu dapat info dari masyarakat, tim langsung ke TKP. Ternyata korban sudah dilarikan ke RS Sultan Sulaiman dan meninggal di sana. Kemudian tim kembali ke TKP untuk olah TKP. Setelah dilakukan olah TKP, dari info masyarakat si pelaku melarikan diri ke arah Tanjung Beringin," ujarnya.

"Hasil dari olah TKP tersebut, ditindaklanjuti tim. Maka, pukul 04.00, Jum'at (3/11/2023), berhasil diamankan di Dusun I, Kampung Dungun, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai," ucap Iptu Edward lagi.

Iptu Edward menjelaskan, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah digelandang ke Mapolres Sergai. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah celurit, 1 buah baju kemeja milik korban, dan 1 buah sarung.

"Pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dari KUHPidana. Diancam dengan penjara selama-lamanya seumur hidup penjara, paling singkat 7 tahun," kata Iptu Edward.

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Besok Senin 6 November 2023, 20 Wilayah Alami Hujan Lebat, Cek Jabar dan Kalsel

Baca juga: Sinopsis Film Wanita Harimau di ANTV Malam Ini, Ada Suzzanna dan Jeffry Waworuntu

Pelaku Dendam

MJE alias AL tega menghabisi korban akibat memilik dendam masa lalu.

Kepada petugas, pelaku mengaku pernah mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved