Kabar Kaltim
Polsek Muara Jawa Kutai Kartanegara Kaltim Ungkap Cara Pengedar Simpan Narkoba, Digerebek Polisi
Polsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara Kaltim mengungkap cara pengedar menyimpan narkoba di rumahnya
BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG- Polsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara mengungkap cara pengedar menyimpan narkoba di rumahnya.
Semua barang bukti ditemukan polisi di lantai kamar tidur belakang dan diakui milik tersangka S,
Polsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara meringkus seorang pengedar narkoba berinisial S pada Sabtu (4/11/2023) dinihari.
Pria paruh baya berusia 60 tahun itu diduga kuat pemasok narkoba kelas kakap di Muara Jawa.
Baca juga: Kabar Gembira, Bupati HM Zaiurllah Azhar Naikkan Insentif Kader Posyandu Kabupaten Tanah Bumbu
Baca juga: Kasus Keracunan Massal di Padang Tanggul HSU, 20 Orang Dilarikan ke IGD RSUD Pambalah Batung Amuntai
Buktinya, saat dilakukan penangkapan di bilangan Jalan Teluk Ladang Gang SMK Kelurahan Muara Jawa, polisi berhasil menyita uang tunai Rp20 juta hasil penjualan sabu.
Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu paket sabu, bong, dan handphone yang digunakan tersangka berkomunikasi.
"Petugas menyita uang tunai Rp 20 juta yang diduga kuat hasil penjualan sabu dan diakui oleh tersangka saat dilakukan penangkapan," ungkap Kapolsek Muara Jawa Iptu Dedik Indria Prasetyo, Senin (6/11/2023).
Dia menjelaskan, sebelum penangkapan, polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan tersangka. Pengintaian kemudian dilakukan Unit Reskrim dipimpin Iptu Sumartono bersama 5 anggotanya.
Setelah memastikan target, polisi didampingi ketua RT setempat melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
"Semua barang bukti ditemukan di lantai kamar tidur belakang dan diakui milik S," ucapnya.
Baca juga: Warga Kabupaten Tanah Bumbu, Bikin KTP Cukup di Desa Tanpa Harus ke Kantor Disdukcapil Tanbu
Untuk mendalami jaringan narkoba yang dikendalikan lansia ini, tersangka S kemudian digelandang ke Mapolsek Muara Jawa.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pria Paruh Baya di Kutai Kartanegara Jual Sabu, Polisi Sita Uang Rp 20 Juta,
Bawa Empat Gram Narkoba, Pengedar Sabu di Hotel Rawa Indah Bontang Ditangkap |
![]() |
---|
Dugaan MBG Basi di SMA Negeri 13 Samarinda Kaltim, Satgas: Kemungkinan Kesalahan Metode Pengemasan |
![]() |
---|
Kecelakaan Tunggal di Balikpapan, Bus Tabrak Pohon Hingga Masuk Jurang |
![]() |
---|
Awalnya Dituduh Ambil Solar Perusahaan, Pria di Samarinda Kaltim Ini Dikeroyok Empat Orang |
![]() |
---|
Transaksi Antar Provinsi, Ini Cara tak Biasa Kurir Narkoba di Balikpapan Kelabuhi Petugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.