Kabar Kaltim

Polsek Muara Jawa Kutai Kartanegara Kaltim Ungkap Cara Pengedar Simpan Narkoba, Digerebek Polisi

Polsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara Kaltim mengungkap cara pengedar menyimpan narkoba di rumahnya

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Polsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara meringkus seorang pengedar narkoba berinisial S pada Sabtu (4/11/2023) dinihari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG- Polsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara mengungkap cara pengedar menyimpan narkoba di rumahnya.

Semua barang bukti ditemukan polisi di lantai kamar tidur belakang dan diakui milik tersangka S,

Polsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara meringkus seorang pengedar narkoba berinisial S pada Sabtu (4/11/2023) dinihari.

Pria paruh baya berusia 60 tahun itu diduga kuat pemasok narkoba kelas kakap di Muara Jawa.

Baca juga: Kabar Gembira, Bupati HM Zaiurllah Azhar Naikkan Insentif Kader Posyandu Kabupaten Tanah Bumbu

Baca juga: Kasus Keracunan Massal di Padang Tanggul HSU, 20 Orang Dilarikan ke IGD RSUD Pambalah Batung Amuntai

Buktinya, saat dilakukan penangkapan di bilangan Jalan Teluk Ladang Gang SMK Kelurahan Muara Jawa, polisi berhasil menyita uang tunai Rp20 juta hasil penjualan sabu.

Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu paket sabu, bong, dan handphone yang digunakan tersangka berkomunikasi.

"Petugas menyita uang tunai Rp 20 juta yang diduga kuat hasil penjualan sabu dan diakui oleh tersangka saat dilakukan penangkapan," ungkap Kapolsek Muara Jawa Iptu Dedik Indria Prasetyo, Senin (6/11/2023).

Dia menjelaskan, sebelum penangkapan, polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan tersangka. Pengintaian kemudian dilakukan Unit Reskrim dipimpin Iptu Sumartono bersama 5 anggotanya.

Setelah memastikan target, polisi didampingi ketua RT setempat melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

"Semua barang bukti ditemukan di lantai kamar tidur belakang dan diakui milik S," ucapnya.

Baca juga: Warga Kabupaten Tanah Bumbu, Bikin KTP Cukup di Desa Tanpa Harus ke Kantor Disdukcapil Tanbu

Untuk mendalami jaringan narkoba yang dikendalikan lansia ini, tersangka S kemudian digelandang ke Mapolsek Muara Jawa.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pria Paruh Baya di Kutai Kartanegara Jual Sabu, Polisi Sita Uang Rp 20 Juta,

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved