Korupsi di Kalsel

Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sawaja Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 50 Juta

Mantan Kepala Desa (Kades Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Muliadi menjalani sidang pertama penyelewengan dana desa

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang dugaan korupsi dana desa di Desa Sawaja, Kabupaten Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.   -- 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Kepala Desa (Kades) atau Pembakal Desa Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Muliadi menjalani sidang pertamanya dalam perkara dugaan penyelewengan dana desa, hari ini Senin (6/11/2023) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Muliadi duduk di kursi pesakitan, setelah diduga melakukan sejumlah penyelewengan dana saat masih aktif menjadi pembakal, khususnya pada 2019, 2020 dan 2021.

Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tapin.

Dalam dakwaannya, JPU pun membeberkan bahwa terdakwa telah melakukan sejumlah penyelewengan.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Talusi Kotabaru Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Merah Kabupaten Balangan Kalsel Divonis 4 Tahun Penjara

Adapun penyelewengan yang dilakukan mulai dari tidak melakukan penyetoran pajak atas belanja yang kena pajak PPN dan PPH ke kas negara, kemudian penyimpangan dana belanja modal pada tahun anggaran 2019, 2020 dan juga 2021.

"Terdakwa selaku Kades Sawaja tidak mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan belanja modal yang dibelanjakan, yang mana telah diketahui terdapat pengelolaan belanja modal tesebut tidak ada fisiknya atau fiktif," kata JPU.

Ditambahkan oleh JPU bahwa meskipun tidak ada realisasi belanja modal, namun diketahui ada lampiranpencairan anggarannya seperti Surat Pengantar, Surat Permintaan Membayar dan sebagainya.

"Terdakwa pun menguasai dana untuk belanja modal, dan dia menguasai atau mengambil alih peran tugas pelaksana kegiatan," jelasnya.

Selain itu JPU juga mengungkap bahwa terdakwa pun tidak membayarkan honor kepada tim pemeriksa hasil pemeriksaan.

Akibat perbuatannya tersebut, JPU membeberkan juga bahwa kerugian negara yang muncul mencapai Rp 188 juta.

JPU juga mengatakan bahwa terdakwa pun sudah mengembalikan uang sejumlah Rp 50 juta.

"Sebagai bentuk kooperatif terdakwa terhadap perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara pada tahap penyidikan sebesar Rp 50 juta," jelasnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Balangan Kalsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Muliadi pun diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penasihat hukum terdakwa, Darul Huda Mustaqim dan Rizaldi Nazarudin pun menyatakan tidak akan mengajukkan nota keberatan atau eksepsi.

Ketua Majelis Hakim, Yusrinsyah pun kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin (13/11/2023) dengan agenda pembuktian.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved