Berita Nasional
Pembacaan Putusan MKMK Berlangsung, Massa Aksi Simak Hasil Sidang Dugaan Pelanggaran Etik di Jalanan
MKMK bacakan hasil sidang kode etik atas dugaan pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Selasas (17/11/2023).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto bisa saja berubah seiring dibacakannya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dimana MKMK membacakan putusan atas sidang dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Mahkamah Konsititusi (MK), Selasa (7/11/2023).
Melansir Kompas.com, MKMK berkesimpulan tak dapat secara langsung mengoreksi hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu diketahui merupakan putusan yang menjadi lampu hijau bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres meski usianya belum 40 tahun.
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Survei Charta Politika Sebut Elektabilitas Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Bersaing
"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."
Sebelumnya diberitakan, UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan.
Perkara itu harus disidang ulang tanpa hakim tersebut. Pijakan hukum ini sebelumnya digunakan salah satu pelapor, Denny Indrayana.
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.
Padahal, dalam perkara nomor 90 itu, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000 mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.
Baca juga: Anies Baswedan Ingin KPK Kembali Bertaring dan Tidak Dalam Kendali Pemerintah
Almas berharap, Gibran bisa maju pada Pilpres 2024 walaupun usianya belum memenuhi ketentuan minimum 40 tahun.
Total, MK telah menerima secara resmi 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
MKMK membacakan putusan ini sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.
Massa Aksi Dengarkan Putusan di Jalanan
Massa aksi di Patung Kuda mendengarkan jalannya sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lewat pengeras suara di mobil komando, Selasa (7/11/2023).
"Ayo, semua diam! Berhenti dulu! Sebentar lagi keputusan dibacakan!" kata salah satu orator.
Massa aksi menuruti arahan itu. Suara massa di sekitar Patung Kuda seketika hening, hanya terdengar suara siaran sidang MKMK.
Adapun elemen massa terdiri dari Poros Muda Indonesia, Indonesia MAPAN (Maju Bersama Prabowo Gibran), Aliansi Pemuda Indonesia, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, dan Gerakan Generasi Milenial Indonesia.
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Baca juga: Pengamat Sebut Ganjar Capres Paling Tegas Bela Palestina, Ini Faktanya
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Merespons polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie. Terbaru, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dirinya telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada hari ini, Selasa sekitar pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)
| Diaspora Indonesia Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Media Asing Sebut Pemutihan Sejarah |
|
|---|
| Bangun Sistem Peringatan Dini, BBKSDA Riau Pasang GPS Collar Pada Gajah Liar |
|
|---|
| Dua Pelaku Pencurian Sapi di Lampung Tengah Dibekuk Polisi, Nekat Curi Sapi Untuk Beli Sabu |
|
|---|
| Fakta Sosok Jenderal TNI Sarwo Edhie yang Resmi Pahlawan Nasional: Mertua SBY, Ini Perjuangannya |
|
|---|
| Biodata Singkat 10 Tokoh Dianugerahi Pahlawan Nasional, Ada Marsinah, Gus Dur dan Soeharto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/MKMK-membacakan-hasil-sidang-kode-etik-Mahkamah-Konstitusi-MK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.