Berita Kotabaru
Respon Dinas Tenaga Kerja Kotabaru Soal Aspirasi Buruh Sawit yang Menolak Perhitungan Upah Minimun
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merespon keluhan aspirasi dan keluhan dari Organisasi Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka).
Penulis: Herliansyah | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merespon keluhan aspirasi dan keluhan dari Organisasi Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kotabaru Sugiannoor menyatakan menerima aspirasi Serikat Pekerja (SP).
Sugiannoor menyatakan akan menampung aspirasi dengan tetap mengikuti segala ketentuan ditetapkan pemerintah pusat sambil menunggu SK Dewan Pengupahan ditetapkan bupati.
"Kita akan segera melaksanakan rapat dewan pengupahan Kotabaru untuk membahas semua aspirasi SP mana yang bisa diakomodir sesuai ketentuan tentunya kita perjuangkan sama-sama," ujar Sugiannoor, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Maksimalkan Perekaman KTP Pemilih Pemula di Tapin, Disdukcapil Targetkan Sebelum Pemilu 2024
Baca juga: Barang Bukti dari 17 Perkara Dimusnahkan Kejari Balangan, Diblender Menggunakan Air dan Detergen
Disamping itu, pihaknya tetap meminta masukan dan pendapat dari Apindo, perguruan tinggi dan stakeholder lain.
"Saat ini di Kalsel UMP kita tetap yang tertinggi. Insya Allah pasti ada penyesuaian lagi sesuai dengan sikon (situasi kondisi) perekonomian saat ini," jelas Sugiannoor.
Hal ini disampaikan dia, menyusul diterimanya surat pernyataan sikap disampaikan Organisasi Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) di Kotabaru.
"Hari ini (surat diterima) lewat WA (WhatsApp)," katanya.
Ada bebepa poin surat pernyataan sikap disampaikan Organisasi Aliansi Serbusaka. Diantaranya meminta dewan pengupahan Kabupaten Kotabaru secepatnya melaksanakan rapat pembahasan UMK Kabupaten Kotabaru tahun 2024.
Baca juga: Kejanggalan Jasad Bayi Mengapung di Sungai Kapuas Kalbar, Ahli Forensik: Sempat Dimakan Predator Air
Meminta DPRD Kotabaru untuk membuat penyataan sikap menolak Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Kemudian menolak rumusan formula perhitungan upah minimum yang menggunakan formula penyesuaian upah (alfa/indeks tertentu) seperti yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah).
| Hindari Boraks, Menu MBG di Kotabaru Diperiksa Bau Hingga Rasa |
|
|---|
| Maksimalkan Pelayanan, BPOM Tanahbumbu Turut Awasi MBG di Kotabaru Inbox |
|
|---|
| Realisasi Pembangunan Embung Seratak Kotabaru, Pembebasan Lahan Mulai Dibahas |
|
|---|
| SPPG Semayap Kotabaru Distribusikan MBG Untuk 3B, Begini Teknis Penyalurannya |
|
|---|
| Sempat Dihentikan Karena Renovasi, MBG di Kecamatan Pulaulaut Utara Kembali Didistribusikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.