Public Service
Layanan Pembuatan KTP Elektronik di Kantor Disdukcapil Kabupaten HSU, Buka Dari Senin Sampai Jumat
Berikut waktu layanan pembuatan KTP Elektronik di Disdukcapil Kabupaten HSU, berikut waktu dan persyarakatannya
Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik merupakan satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.
Program KTP Elektronik ini diluncurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dan berlaku secara nasional.
Untuk pelayananannya pengurusan KTP Elektronik ini ada di setiap daerah, dibawah naungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing daerah.
Seperti di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), layanan untuk pengurusan KTP elektronik juga ada di Disdukcapil Kabupaten HSU.
Kantor Disdukcapil Kabupaten HSU ini berada di Jalan Karya Manuntung Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan.
"Layanan pembuatan KTP elektronik di Kantor Disdukcapil Kabupaten HSU," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten HSU, Tony Fitriadi, Sabtu (18/11/2023) pagi.
Baca juga: Warga Mahang HST Tak Berkutik Saat Disergap Petugas, Temukan 68 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta
Baca juga: Viral Pelajaran Praktek Nikah Disebut Habiskan Dana Rp 13 Juta di Bulukumba, Bak Resepsi Sungguhan
Menurutnya, dalam memberikan pelayanan pengurusan KTP elektonik, Disdukcapil Kabupaten HSU membuka layanan dari Senin sampai dengan Jumat.
Sedangkan jam operasional pelayanan, untuk Senin sampai Kamis, mulai pada sekitar pukul 08.30 Wita sampai dengan siang pukul 12.00 Wita.
Setelah itu ada jeda waktu istirahat dan kemudian pelayanan dilanjutkan lagi siang dari pukul 14.30 wita sampai dengan sore sekitar pukul 16.00 wita.
Khusus pelayanan pada hari Jumat berlangsung lebih singkat, mulai pagi sekitar pukul 08.00 wita sampai dengan sekitar pukul 11.00 wita.
"Untuk persyaratan membuat KTP elektronik baru, pemohon melakukan rekam data elektorik dan fotokopi Kartu Keluarga," tambahnya.
Alurnya prosesnya, pemohon datang sendiri ke Kantor Disdukcapil HSU, lalu jalani proses rekam data dan berlanjut datanya diproses di SIAK dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Setelah data pemohon PRR atau print ready record maka kemudian data bisa dicetak di blanko KTP elektronik.
"Untuk prosesnya maksimal 1x24 jam sudah bisa selesai dan dalam pengurusan tidak ada di pungut biaya alias gratis," tegas Tony.
Dia juga berpesan agar pelayanan bisa berjalan lancar, maka pemohon yang datang harus sudah menyiapkan persyaratan serta dokumen pendukung.
Kemudian juga dapat datang pada hari dan jam pelayanan yang telah ditentukan Disdukcapil Kabupaten HSU.
Seleanjutnya guna mendukung pelayanan, Diskdukcapil Kabupaten HSU juga menyiapkan program layanan informasi dan pengaduan pengurusan dokumen kependudukan melalui whatsApp 081350685008.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP Elektronik
Disdukcapil Kabupaten HSU
Jalan Karya Manuntung Kota Raja
Banjarmasinpost.co.id
| Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23 |
|
|---|
| Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya |
|
|---|
| Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya |
|
|---|
| Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya |
|
|---|
| Cek Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan UMKM di Kalsel untuk Sertifikat Halal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.