Jendela
ARTI NETRAL DAN MEMILIH ‘ATAU’
Netralitas ASN, TNI dan POLRI itu sangat penting demi menjaga demokrasi kita tetap berada di jalur yang benar. Netralitas adalah kepedulian
Ada kekhawatiran bahwa pihak-pihak tersebut tidak netral, terutama karena putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Menanggapi hal ini, Presiden, Kapolri dan Panglima TNI, sudah menegaskan bahwa mereka akan bersikap netral. Artinya, mereka tidak akan terlibat dalam tindakan dukung mendukung partai atau calon tertentu. Mereka akan mengawal pemilu agar berjalan jujur, adil, umum, bebas dan rahasia.
SKB Men-PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu yang ditandatangani pada 22 September 2022 lalu, antara lain memerintahkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan ikrar bersama dan penandatanganan Pakta Integritas di instansi masing-masing.
Pakta Integritas itu menyebutkan, ASN wajib menjaga prinsip netralitas, menghindari konflik kepentingan, tidak mengintimidasi, menggunakan media sosial secara bijak, dan menolak politik uang.
Jika kita baca Modul Netralitas ASN yang dibuat oleh Bawaslu, maka kita menemukan daftar jenis perbuatan yang tergolong tidak netral bagi ASN. Di antaranya adalah kampanye di media sosial (mengirim, mengomentari, menyukai membagikan); menghadiri deklarasi pasangan calon; foto bersama dengan calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan; ikut sebagai pelaksana atau terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas negara terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; dan lain-lain.
So far, so good! Pernyataan para pejabat pusat serta peraturan-peraturan yang ada kiranya sudah tepat. Para pejabat di daerah seperti gubernur, bupati/walikota, camat hingga lurah/kepala desa sudah seharusnya mengikuti pernyataan pejabat pusat itu.
Masalahnya tinggal pelaksanaan di lapangan. Apakah hukum dan peraturan itu benar-benar dipegang dan dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait ataukah sekadar tulisan di atas kertas? Jawabnya kembali kepada semua pihak: KPU, Bawaslu, Pemerintah, partai-partai politik, para calon, tim pemenangan calon, dan seluruh rakyat Indonesia!
Masalahnya adalah, dalam pertarungan politik, tak jarang orang menggunakan logika ‘menang-kalah’ bukan ‘benar-salah’. Yang penting menang, meskipun salah. Inilah godaan dan tantangan demokrasi kita. Seberapa besar komitmen kita pada hukum dan peraturan yang disepakati, seperti itu pula mutu demokrasi kita.
Jangan lupa bahwa rentetannya akan panjang. Pemilu yang buruk akan melahirkan para pejabat publik yang buruk. Logis jika nanti saat berkuasa, para pejabat itu akan membuat kebijakan-kebijakan yang buruk, yang tidak adil dan merugikan rakyat.
Alhasil, netralitas ASN, TNI dan POLRI itu sangat penting demi menjaga demokrasi kita tetap berada di jalur yang benar. Netralitas adalah kepedulian, bukan ketidakpedulian. Demokrasi politik adalah cara untuk mencapai demokrasi sosial, yakni kesejahteraan dan keadilan yang merata bagi seluruh rakyat. Cara harus sejalan dengan tujuan. Jika caranya sudah salah, jangan mimpi tujuan mulia itu akan tercapai! (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.