Narkoba di Kaltim

Ditangkap di Jalan Proklamasi, Pria di Balikpapan Ini Sembunyikan Sabu di Kotak Cutter

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria  berinisial WI (34) karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Editor: Hari Widodo
HO/Polda Kaltim
WI (34) dan barang bukti sabu seberat 51,20 gram. 

BANJARMASINPOST.CO, BALIKPAPAN -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria  berinisial WI (34) karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Wi terbukti menyimpan sabu sebesar 51,20 Gram yang disembunyikan di Kotak Cutter.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Proklamasi, Gunung Samarinda, Balikpapan Tengah Kota Balikpapan, Senin (20/11/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.

Barang bukti yang ditemukan di tangan tersangka adalah 1 buah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 51.20 Gram.

Baca juga: Kurir Sabu Dicegat Petugas Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Kedapatan Bawa Satu Paket

Baca juga: Warga Mahang HST Tak Berkutik Saat Disergap Petugas, Temukan 68 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta

Baca juga: Pria Asal Simpang Empat Tanahbumbu Ini Gagal Edarkan Sabu, Kala Digeledah Ditemukan 144 Gram  SS

"Modus tersangka, plastik klip tersebut disimpan dalam kotak cutter," ujar Ricky, sapaan karibnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pria di Balikpapan Kedapatan Bawa Sabu, Modus Barang Haram Itu Disembunyikan di Kotak Cutter

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved