Korupsi di Kalsel

Jalani Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak, Mantan Kadistan Balangan Ini Bantah Cuitan Saksi

Mantan Kadis Pertanian, Rahmadi membantah keterangan saksi di sidang dugaan korupsi pengadaan hewan ternak dan unggas di Pengadilan Tipikor Banjarmasi

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan ternak dan unggas di Dinas Pertanian Balangan.   -- 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebanyak 7 saksi dari pihak ketiga atau penyedia jasa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan hewan ternak dan unggas 2019-2020 di Dinas Pertanian Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (22/11/2023).

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin ini sendiri, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Terdakwa Mantan Kadis Pertanian (Kadistan) Balangan, Rahmadi pun hadir secara langsung mengikuti persidangan dengan didampingi tim penasihat hukumnya.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, sejumlah saksi mengaku telah melakukan pengembalian uang yang dianggap menjadi kerugian negara dalam perkara ini.

Baca juga: Dugaan Korupsi Penggunaan DAK Disdikbud HSU Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Baca juga: Isi Cuitan Saksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi DPKUP HSS, Ngaku Sudah Melunasi

Nominal pengembalian oleh para saksi pun bervariasi, misalnya saksi Yudi yang mengaku telah mengembalikan pengembalian sebanyak dua kali yakni sebesar Rp 39 juta dan Rp 36 juta.

Kemudian saksi Abdullah mengaku telah melakukan pengembalian sebanyak dua kali juga, yakni sebesar Rp 60,9 juta dan Rp 53,7 juta.

Tidak hanya itu, saksi Yudi juga mengaku pernah memberikan semacam uang fee untuk terdakwa Rahmadi sebesar Rp 5 juta dan dititipkan melalui saksi Rinawati.

Rinawati pun selanjutnya mengatakan bahwa titipan dari saksi Yudi yang sudah dibungkus amplop tersebut, diserahkan langsung kepada terdakwa Rahmadi di ruang kerjanya.

Sementara saksi Abdullah mengaku memberikan fee sekitar Rp 13 persen dari setiap nilai kontrak kepada terdakwa melalui perantara seseorang bernama Andre.

Terdakwa Rahmadi pun membantah sejumlah keterangan yang disampaikan oleh para saksi tersebut.

Pertama-tama terdakwa Rahmadi membantah adanya pemberian uang sebesar Rp 5 juta dari saksi Yudi melalui saksi Rinawati.

Termasuk terdakwa membantah pernyataan saksi Rinawati bahwa dirinya menerima langsung uang di ruang kerjanya.

"Saya tidak pernah menerima. Dan dia (saksi Rinawati,red) tidak pernah datang menyerahkan kepada saya," katanya.

Majelis Hakim pun kembali menanyakan kepada saksi Rinawati, dan dia menyatakan tetap pada keterangannya. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pekan depan.

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa saat menjabat Kepala Dinas Pertanian, terdakwa telah menyelewengkan anggaran pengadaan hewan ternak berupa sapi dan bebek dengan pagu anggaran sekitar Rp 15,4 Miliar dan bersumber dari APBD Balangan di tahun 2019 dan 2020.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved