Korupsi di Kalsel

Saksi Kasus Pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru Ungkap Pembelian dari Pasar Gelap

Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan iPad di Sekretariat DPRD (Setwan) Banjarbaru digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/11/2023).

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pengadaan 30 iPad di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada 2020 rupanya beli dari black market atau pasar gelap.

Hal ini sebagaimana diungkapkan seorang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan iPad di Sekretariat DPRD (Setwan) Banjarbaru saat Rabu (22/11/2023).

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu adalah Bahrul Ilmi yang juga pemilik salah satu toko elektronik.

Diketahuinya 30 iPad tersebut diperoleh dari pasar gelap, setelah mengecek part number 30 buah iPad yang disita oleh penyidik.

Baca juga: BREAKING NEWS - Dua Putra Haji Leman Siap Maju di Pilkada 2024, Hasnur dan Yuni Dapat Restu Golkar

Baca juga: Usai Menyoal Pemecatan Komisaris Utama, Sekda Banjarbaru Soroti Penerimaan Pegawai PTAM Intan Banjar

Dari part number yang tertera pada 30 iPad tersebut, diketahui kodenya bukanlah dari Indonesia, melainkan negara lain.

"Kode iPadnya kode luar, yaitu LL, dari California," ungkap saksi.

Dikatakannya, 30 iPad  itu diperkirakannya masuk ke Indonesia tanpa melewati Bea Cukai atau proses pajak, sehingga harganya menjadi murah.

"Barangnya asli iPad, cuma tidak dibuat di Indonesia. Barangnya masuk ke sini (Indonesia), tapi mungkin tidak melewati pajak," tegasnya.

Dalam persidangan ini saksi juga mengungkapkan bahwa iPad yang didatangkan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak, yakni iPad layar 12,9 inci. Sedangkan yang datang adalah jenis iPad 11 inci.

"Yang ada ini spesifikasinya iPad Pro 11 inci," ungkap saksi.

Dia  juga membeberkan apabila barang yang dibeli secara tidak resmi akan sulit melakukan klaim garansi apabila terjadi kerusakan.

Keterangan dari saksi ini pun tidak dibantah atau dibenarkan oleh kedua terdakwa yang hadir secara langsung di ruang sidang, yakni M Joni Setiawan dan juga Aulia Rachman.

Untuk M Joni Setiawan dalam proyek pengadaan iPad ini menjabat sebagai Kasubag di Setwan Banjarbaru dan Aulia Rachman selaku pihak penyedia.

Berdasarkan audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul pada proyek Pengadaan iPad DPRD Banjarbaru yang bersumber APBD Tahun 2020 itu sebesar Rp 521.154.545.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved