Berita Tanahbumbu

Maling Motor Asal Kabupaten Banjar Ditangkap Anggota Polres Tanahbumbu, Tiga Hari Dalam Pengejaran

Seorang pelaku pencurian sepeda motor motor berinisial A i(27) asal Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, unit Reskrim Polsek Simpang Empat

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
Foto Humas Polres Tanahbumbuu untuk Banjarmasinpost.co.id
Seorang pelaku pencurian sepeda motor motor berinisial A (27) asal Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanahbumbu. . 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang pelaku pencurian sepeda motor motor berinisial A i(27) asal Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanahbumbu.

Dikatakan Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanahbumbu Iptu Jonser Sinaga bahwa pelaku diamankan setelah kurang lebih 3 hari pengejaran.

Dimana awalnya, pelaku melancarkan aksinya, Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar 23.30 Wita, di Taman edukasi Rt 02 Desa Sejahtera Kecamatan, Simpang Empat,
Kabupaten Tanahbumbu.

"Pada Hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar 19.00 Wita di depan tempat GYM Jl Ahmad Yani Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir oleh unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang di backup oleh Unit reskrim Polsek Kusan Hilir," kata Kasihumas Polres Tanahbumbu Iptu Jonser Sinaga Sabtu (25/11/2023).

Baca juga: PGRI Kalsel Ungkap Kesulitan Mengajar di Daerah Terpencil, Medan yang Dilalui Sulit

Baca juga: Sampah Pemilu

Pelaku diamankan dengan barang bukti, berupa sebuah sepeda motor warna coklat hitam dengan nomor polisi DA 6196 BCG.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Simpang Empat, dan dibawa ke Polres Tanahbumbu kemudian akan dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku terancam pidana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved